Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar Pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) Tahun 2023-2025.
"Maksud kegiatan ini adalah mendukung keberlanjutan peningkatan layanan irigasi, akuntabilitas pengelolaan sistem irigasi, peningkatan produktivitas pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Sedangkan tujuannya, sambung Wamendagri, adalah tersusun dan disepakatinya Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Kesepakatan ini nantinya dapat dilaksanakan dan dikawal bersama antara pemerintah pusat dan Pemda sesuai perkembangan kebijakan fiskal pada tahun anggaran 2023-2025.
"Pembangunan dan pengembangan infrastruktur sumber daya air dan irigasi menjadi bagian penting dari visi Presiden Jokowi dalam mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur sumber daya air dan irigasi yang sudah ada. Kemudian selaras dengan misi Jokowi yang kedua, yaitu membangun dan mengembangkan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing antara lain melalui peningkatan nilai tambah dari pemanfaatan infrastruktur sumber daya air dan irigasi untuk mewujudkan ketahanan air dan ketahanan pangan," papar Wempi.
Dia menjelaskan, hasil penelitian Japan International Cooperation Agency (JICA) berdasarkan skenario kebutuhan produksi padi yang disampaikan oleh Bappenas menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan tahun 2044. Pada masa itu permintaan padi sebanyak 56,3 juta ton, sedangkan produksi padi pada 2044 hanya 45,1 juta ton, sehingga terdapat gap sebanyak 11,2 juta ton. Karena itu perlu dilakukan strategi pemenuhan tahun 2020-2044 di antaranya dengan pembangunan irigasi seluas 1,5 juta hektare serta rehabilitasi irigasi seluas 15 juta hektare.
"Hal ini tentunya membutuhkan dukungan strategis dari infrastruktur sumber daya air dan irigasi, khususnya untuk menjaga dan meningkatkan layanan irigasi melalui pembangunan dan pengembangan infrastruktur sistem irigasi yang fungsional,” katanya.
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi itu menjelaskan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan terkait PPSI dibagi kewenangannya berdasarkan luasan areal pertanian beririgasi baik oleh pemerintah pusat serta pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaannya, Wempi menguraikan, terdapat kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan kegiatan rehabilitasi pada seluruh luasan areal irigasi. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan partisipasi masyarakat, koordinasi dengan Pemda setempat, dan diselenggarakan secara terpadu.
"Rencana aksi implementasi kebijakan PPSI tahun 2023-2025 ini merupakan living document yang bersifat indikatif, dan dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan K/L. Selain itu juga dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan baik nasional melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) maupun daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” jelasnya.
Wempi berharap, kegiatan penyusunan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan PPSI ini dapat menjadi role model exit strategy atas pembelajaran kegiatan pengelolaan irigasi menuju modernisasi irigasi. Ini sebagaimana yang diperkenalkan melalui program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP).
Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Restuardy Daud, Direktur SUPD II Suprayitno, perwakilan Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), perwakilan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian, seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dan Kabupaten pada lokasi Program SIMURP yang hadir secara langsung maupun daring.
Rangkaian pertemuan ini di antaranya pemberian penghargaan kepada peserta Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) terbaik Program SIMURP yang diberikan kepada P3A Bakti Tani Dua dan penghargaan diserahkan oleh Dirjen Bina Bangda. Kemudian dilanjutkan pemberian penghargaan kepada Komisi Irigasi (Komir) terbaik provinsi dan kabupaten Program SIMURP yang diberikan kepada empat Komir Kabupaten yang diserahkan oleh perwakilan Sekjen PUPR, dan empat Komir Provinsi diserahkan oleh Wamendagri.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Rencana Aksi PPSI tahun 2023-2025 oleh pejabat eselon 1 pusat dan daerah.
Puspen Kemendagri