Tangerang, Wartapembaruan.co.id - Wujud keperdulian pemerintah terhadap persoalan ataupun sengketa lahan yang dikeluhkan oleh masyarakat seperti yang telah ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN patut mendapat apresiasi. Namun, amat disayangkan bila hal tersebut tidak dengan cepat direspon oleh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) yang diinstruksikan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Seperti yang dikeluhkan oleh PT. Satu Stop Sukses (PT.SSS) melalui Usman Muhammad, pihak yang telah menerima kuasa untuk mengurus persoalan/sengketa tanah yang terdapat di area lahan kavling perkebunan, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangan resminya kepada media ini, ia menjelaskan, sebelumnya telah mengirimkan surat resmi atasnama korporasi ke Kementrian dan telah direspon baik dengan adanya surat balasan dengan Nomor: SK.04.03/612-800.38/IXI/2023 Tertanggal 07 September 2023, menanggapi keluhan laporan dari PT. Satu Stop Sukses (PT.SSS) prihal adanya indikasi dugaan mafia tanah pada aksi balas pernyataan terkait klaim kepemilikan lahan 14Ha di Kelurahan Bencongan.
"Kami amat mengapresiasi atas adanya respon ataupun tanggapan melaui surat resmi dari Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN menindaklanjuti surat laporan yang kami kirimkan sebelumnya. Bahkan, dalam surat resmi tersebut, Ditjen dengan tegas menginstruksikan 5 point kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Kab tangerang untuk dapat ditindaklanjuti atas laporan kami," ujar Usman Muhammad, pihak yang diberi kuasa dari PT.SSS kepada media ini, Rabu (25/10).
Lebih lanjut Usman menerangkan, pihaknya juga telah mendatangi Kantah BPN Kabupaten Tangerang untuk mengetahui tindaklanjut penanganan terhadap instruksi resmi dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN.
"Selang seminggu kami dapatkan tembusan surat dari Ditjend, saya langsung diutus oleh perusahaan untuk coba mendatangi Kantah Kab Tangerang, untuk mengetahui tindaklanjutnya. Diterima oleh Kasie Penanganan Sengketa (Kantah BPN) Kab Tangerang, informasi yang kami terima bahwa Kantah BPN Kab Tangerang membenarkan telah menerima Surat tersebut, dan Kepala Kantah BPN secara resmi telah mendisposisikan surat tersebut kepada dua (2) Bidang untuk menindaklanjutinya," terangnya.
Tidak terasa telah lebih dari 40 Hari pasca diterimanya surat oleh Kantah BPN Kab Tangerang, Usman menjelaskan, ketika pihaknya mempertanyakan keberlanjutan progres penanganan sesuai yang diinstrukan oleh Ditjend, pihak Kantah Kab Tangerang melalui Bagian Bidang Subkor Sengketan Lahan Kantah BPN Kab Tangerang yang terkesan irit penjelasan.
"Iya yang pasti hingga hari ini Kantah Kabupaten Tangerang belum juga memberikan informasi ataupun menjelaskan progres dari 5 (lima) instruksi Ditjend seperti apa. Malah kami hanya dijawab sekedar dengan pernyataan, Surat lagi revisi dulu pak, ada perbaikan typo. Bahkan balasan terbaru seperti yang kami tanyakan melalui pesan WA, dijawab hanya, Belum di td tangan pak, pasti nanti saya infokan pak," beber dia mengeluhkan kinerja dari pihak yang telah didisposisikan terkait surat dari Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN.
"Jelas kami menyayangkan kinerja yang telah ditunjukkan oleh pihak Kantah BPN Kabupaten Tangerang, hal itu menjadi sebuah perbandingan terbalik dari respon baik dan positif dari pihak Kementrian ATR/BPN melalui Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN, menindaklanjuti persoalan yang kami adukan (laporkan). Kami pun sedang mempertimbangkan untuk kembali mengirimkan surat aduan kepada Kementrian ATR/BPN dalam waktu dekat ini," geramnya.
Guna mendapat keberimbangan informasi, media ini juga telah meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap tindaklanjut penanganan atas adanya surat instruksi dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR/BPN.
"Wa'alaikum salam wr wb,, surat nya sdh selesai sy koreksi, naik ke pimpinan," jawab singkat dari Bagian Bidang Subkor Sengketan Lahan Kantah BPN Kab Tangerang, Rabu (25/10).
Disinggung klarifikasi terkait point nomor 4 dalam isi surat Ditjend, yang tertuliskan, Terhadap point ke-3 diatas, Pengadu keberatan atas dugaan mafia tanah atas lahan 14Ha, Bagian Bidang Subkor Sengketan Lahan Kantah BPN Kab
Tangerang enggan menjawab pertanyaan yang diharapkan oleh media ini dapat meluruskan akan adanya tudingan Mafia Tanah dari aksi balas pernyataan yang dirangkum dalam narasi berita.
Sebagai tambahan informasi, adanya surat yang dikirimkan oleh pelapor (PT.SSS) ke pihak Kementrian ATR/BPN, prihal adanya pemberitaan dari Jabodetabeknews.com (TabloidMantap.com group) dengan judul 'Muncul Tudingan Adanya Mafia Tanah Pada Aksi balas Pernyataan Terkait Klaim Kepemilikan Lahan 14Ha di Kelurahan Bencongan Kab Tangerang' yang ditayangkan pada Tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Dikemas dengan berimbang dalam berita, baik pihak PT. Satu Stop Sukses maupun pihak Paguyuban Bina Mitra (Wadah organisasi yang menaungi para penggarap diatas lahan 14Ha yang dipersoalkan-red) yang diwakilkan oleh Tim Hukum nya, diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengutarakan klaim kepemilikan atas tanah tersebut, yang dituangkan disetiap narasi pada berita.
Hingga akhirnya, didapat informasi, PT SSS, salah satu pihak yang terlibat dalam aksi balas pernyataan yang diberitakan oleh Group Media ini (TabloidMantap.com group), berinisiatif bersurat resmi ke Kementrian ATR/BPN berikut dengan print out dari isi berita yang telah tayang.
Patut diduga, tujuan dari bersuratnya PT. SSS ke Kementrian ATR/BPN dimaksudkan untuk dapat memastikan pihak mana yang dibenarkan atas adanya balas pernyataan dalam berita tersebut. (Rendy)