Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Siaga 98 mendukung sikap KPK yang disampaikan melalui Jubirnya Ali Fikri bahwa pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.
Sebab, Siaga 98 berpendapat,"KPK terlebih dahulu menangani Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan dan saat ini sudah menetapkan tersangkanya. Dan setelah dilakuķan penangkapan salah satu tersangkanya adalah Mantan Menteri Pertanian SYL lalu dilakukan penahanan," kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan persnya, Senin (16/10).
Bahwa apa yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya (PMJ) adalah bagian peristiwa dugaan yang sama, yakni dugaan TPK di Kementan.
"Jadi, dalam hal KPK melakukan supervisi, maka akan menimbulkan kerancuan yang berpotensi melemahkan KPK sendiri," katanya.
Yang benar sambungnya adalah PMJ menyerahkan pengaduan tersebut beserta informasi/keterangan hasil penyelidikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti dalam satu kesatuan perkara yang sama.
"Atau setidaknya Mabes Polri yang berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan sinergitas penanganan perkara dan menghindari conflict of interest. Sebab Kapolda Metro Jaya pada tempus peristiwa tersebut adalah bagian dari KPK ketika masih menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK," pungkasnya.