Iklan

Hasil Sidak di Bandara Kertajati, 32 CPMI Ilegal Dipulangkan

warta pembaruan
04 Oktober 2023 | 4:30 PM WIB Last Updated 2023-10-04T09:30:44Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Sebanyak 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal perempuan dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten dipulangkan karena akan menjalani kerja secara nonprosedural ke negara Timur Tengah.

Seluruh pekerja migran ilegal tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta.

Kemnaker pun memulangkan 32 calon pekerja migran tersebut setelah melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (24/9/2023) lalu.

Seperti diketahui, para calon pekerja migran ilegal itu,  akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK419 dan dilanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.

“Hari ini Kemenaker memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juha telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, jawa Tengah dan Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Kami akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat sejauh mana penanganan dari kasus ini,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, Rabu (4/10/2023).

Ia menambahkan, kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat dan Tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC pada Senin (3/10/2023) lalu.

"Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang ‘bermain’ atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini. Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut,” tegasnya.

Sementara Direktur Binariksa Yuli Adiratna menyatakan Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun. Namun,  pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

“Ini semua demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri, ” kata Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.

Pihaknya berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerjasamanya dalam memberikan pelindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Sidak di Bandara Kertajati, 32 CPMI Ilegal Dipulangkan

Trending Now

Iklan