Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Massa yang di motori oleh PW STN dan menamakan diri sebagai 4 Kelompok Tani Hutan yang di komandoi oleh 4 ketua yaitu Solihin Ali, Solihin (Muk) dan Agus Waluyo serta Gunawan sudah jelas pada pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah provinsi Jambi dirumah Dinas Gubernur jambi, keempat ketua KTH ini tidak ada yang hadir sebenarnya ada apa, Senin 09/10/23.
Dari keterangan yang berhasil didapatkan dari Penasehat Hukum Koperasi Fajar Pagi bahwa keempat orang ketua yang menamakan diri Kelompok Tani Hutan telah menjadi terlapor di Direskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi, Ucapnya
Ketika ditanya mengenai status dari keempat terlapor dari keempat ketua KTH tersebut, Mike mengatakan kami belum menerima SP2HP terbaru dari penyidik Subdit III Jatanras Polda Jambi, tetapi mengetahui bahwa teman-teman penyidik sudah ada yang sampai kelokasi, kalau yang sudah diketahui itu sudah menjadi tersangka dan untuk penetapan sebagai tersangka pihaknya belum menerima SP2HP, Tuturnya.
Tim media ini pada hari Sabtu 07/10/23 mencoba melakukan investigasi kelokasi kebun koperasi Fajar Pagi yang berlokasi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh ilir, Kabupaten Muaro Jambi, masih terlihat barak-barak yang didirikan oleh 4 KTH itu masih seperti biasa tidak ada yang dibongkar, serta masih ada sikitar 70 orang yang masih bertahan di lokasi yang lebih kurang 3 bulan dikuasai dan melakukan pemanenan.
Kendati dari kesepakatan Rapat dirumah dinas Gubernur beberapa waktu yang lalu PW STN dan Penasehat Hukumnya sebagai pendamping dari 4 KTH sudah menerima permintaan dari hasil rapat bersama untuk meninggalkan lokasi kebun koperasi Fajar Pagi, tetapi masih belum sepenuhnya anggota KTH yang mau meninggalkan lokasi.
Informasi yang berhasil didapatkan dari anggota KTH yang masih bertahan tersebut mengatakan kita masih menunggu kabar dari ketua kita yang berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan, karena di Jambi kita sudah tidak bisa mendapatkan keadilan, katanya.
(tim)