Iklan

Eks Sekjen PRD & Tapol Orba, Petrus Hariyanto Siap Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres & Cawapres di Mahkamah Konstitusi

warta pembaruan
06 Oktober 2023 | 1:46 PM WIB Last Updated 2023-10-06T06:46:58Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Sunandiantoro, S.H.,M.H. Dan Anang Suindro, S.H., M.H. Selaku kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) mendatangi Eks Tapol Orba yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Bang Petrus Hariyanto di Jakarta,Kamis (5/10/2023).

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi para aktivis Hak Asasi Manusia dan Para Korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998. 

Sebelumnya PROKLAMASI selaku pemohon register 134/PUU-XXI/2023 telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU RI dan BAWASLU RI agar melakukan penelitian khusus berkaitan dengan Rekam Jejak Para Capres dan Cawapres yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.

Sunandiantoro, S.H.,M.H. Menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Bang Petrus (Eks Sekjen PRD) tersebut dalam rangka memperjuangkan Hak Asasi Manusia secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Kami kuasa hukum dari mahasiswa selaku pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) saat ini telah mengajukan Permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Register 134/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia”

Sunan menambahkan bahwa tujuan dari adanya penambahan Tugas dari KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres adalah dikarenakan terkesan Tugas dari KPU dan BAWASLU saat ini hanyalah bersifat atministratif belaka dan bahkan terkesan seperti tukang stempel.

Padahal lanjut Sunan, KPU dan BAWASLU memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat penting dan menentukan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai Rekam Jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

“Kami melihat tugas KPU dan BAWASLU saat ini kan hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka, padahal dari tangan KPU dan BAWASLU ini kita akan mendapatkan pemimpin tertinggi Republik Indonesia. Sehingga kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan Uji Materiil terhadap Undang Undang Pemilihan Umum khususnya yang berkaitan dengan Penambahan Tugas KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan paikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM berat (penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa), dan rekam jejak karir serta prestasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Kemudian hasil penelitian khusus tersebut wajib diumumkan kepada rakyat Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pilpres”.

Selanjutnya Bang Petrus (Eks Sekjen PRD) menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh adik adik mahasiswa dalam upaya perjuangan HAM di ruang Mahkamah Konstitusi. Petrus menambahkan bahwa langkah yang dilakukan oleh adik adik mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Penambahan Tugas KPU dan BAWASLU tersebut sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh dirinya yaitu berkaitan dengan sikap politik menolak Capres Pelanggar HAM.

“Sebagai eks Sekjen PRD, saya mendukung dan siap mengawal langkah para mahasiswa yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) yang melakukan Uji Materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar ada penambahan Tugas kepada KPU dan BAWASLU untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak Capres dan Cawapres. Langkah mereka sejalan dengan apa yang sedang kami lakukan yaitu menolak Capres yang memiliki rekam jejak Pelanggar HAM, penculik aktivis, dan menghilangkan orang secara paksa”.

Terakhir Sunan dan Petrus meyakini bahwa apa yang sedang diperjuangkan ini adalah hal yang baik untuk masa depan bangsa dan negara Indonesia, mereka yakin mendapat dukungan dari banyak pihak yang konsisten dan peduli tentang penyelesaian kejahatan kemanusiaan di Indonesia.(PR/Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Eks Sekjen PRD & Tapol Orba, Petrus Hariyanto Siap Kawal Gugatan Rekam Jejak Capres & Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Trending Now

Iklan