Binjai, Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Lapas Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penandatanganan nota kesepemahanan dengan BNN Kota Binjai , Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa terjadi dimana saja dan meyasar siapa saja, tidak terkecuali di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dan komitmen dari berbagai elemen masyarakat. Selasa (09/10/2023).
Kegiatan ini di awali dengan pengarahan dari Kalapas Binjai, Theo Adrianus,A.Md.IP.,S.H.,M.H dilanjutkan Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Sembiring,M.H. hadir pula Seluruh pegawai Lapas Binjai, Pegawai BNN Kota Binjai. dilaksanakan di Aula Lapas Binjai pada pukul 10.00 WIB.
Dalam amanatnya , Kalapas Binjai menyampaikan,” Kita sudah melaksanakan penandatanganan perjanjian Kerjasama antara lapas binjai dengan BNN Kota Binjai terkait P4GN yang dimana sebelumnya sudah kita laksanakan Bersama baik itu dalam tes urin petugas , penggeledahan kamar hunian, kami dari lapas binjai berkomitmen , mendukung penuh dan siap bersinergi dengan BNN ,apalagi kita ketahui Bersama narkoba ini bukan lagi masalah yang biasa tetapi termasuk extraordinary crime yang dimana artinya daya rusak dan penyebarannya sudah sangat massif dan meluas dan ini sangat dibutuhkan sinergitas terpadu oleh kita stakeholder di kota binjai khususnya, tegas beliau.
“Kami sangat mengapresiasi hal - hal yang sudah kita lakukan Bersama, harapan kami dengan kita sudah sepakati Bersama poin poin dalam nota kesepahaman yang barusan kita tanda tangani Bersama ini menjadi acuan untuk bisa meningkatkan sinergitas,tutup beliau.(Humas/RKP).