Jambi - Polda Jambi melalui Ditresnakoba melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan kurir Narkoba asal Aceh, Senin, 02 Oktober 2023
Kabag Bin Ops AKBP Nukman mengatakan, barang bukti berasal dari Provinsi Aceh untuk dibawa ke Jambi oleh dua orang kurir inisial RZ dan IS
"Pengankuan tersangka ini yang ke-2 kali, yang pertama senilai dua juta, BB seberat 7.039,331 Gram dan mereka mendapat upah dua puluh juta," jelasnya
Lanjut AKBP Nukman, dari BB tersebut apabila diuangkan maka nilainya Rp. 9.151.130.300,- dengan hitungan per gram sabu seharga Rp. 1.300.000,-
"Adapun TKP di kabupaten Muaro Jambi dan kota Jambi, semua sedang kita proses dan Polda Jambi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba," pungkasnya