Iklan

Direskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Berhasil Bekuk Tersangka Anggota PW STN (Serikat Tani Nelayan)

31 Oktober 2023 | 8:41 PM WIB Last Updated 2023-10-31T14:08:20Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id - Direskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi telah menetapkan 5 Orang tersangka dari hasil laporan Ketua Koperasi Fajar Pagi Betung Jambi dan Pengembangan penyidikan dan pengakuan dari para tersangka yang telah di tangkap dan tim Jatanras Polda Jambi, pada hari ini tim dari Subdit III Jatanras Polda kembali berhasil bekuk satu orang tersangka Anggota dari PW STN, Selasa 31/10/2023.

Info yang berhasil didapatkan dari ketua koperasi Umar, mengatakan benar satu orang berinisial (E) telah diamankan oleh Aparat penegak hukum Subdit III Jatanras Polda Jambi, Ucapnya.


Ega Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Jatanras, dari info yang diterima oleh anggota keberadaan tersangka ada di jakarta, kemudian tim Subdit III  dari polda Jambi melakukan pengejaran dan tidak memerlukan waktu yang lama berhasil membekuk tersangka tanpa melakukan perlawan dan di bawah kembali ke Mapolda Guna penyidikan lebih lanjut, Terangnya.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direskrimum Subdit III Jatanras Polda Jambi Berhasil Bekuk Tersangka Anggota PW STN (Serikat Tani Nelayan)

Trending Now

Iklan