Iklan

BUMD Tanjungpinang Bereskan Calo Lapak Akau Potong Lembu, Ada Belasan Pedagang Menjadi Korban

warta pembaruan
02 Oktober 2023 | 10:02 AM WIB Last Updated 2023-10-02T03:02:28Z


Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id
-- -Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Makmur Bersama Tanjungpinang (TMB) mendapatkan sejumlah lapak yang diperjual-belikan oleh calo. Hal tersebut terungkap setelah pihak BUMD melakukan pertemuan dengan pedagang-pedagang yang ditawari oleh para calo. Tak tanggung-tanggung, para calo memperdagangkan lapak tersebut anatara 20-25 juta pertahunnya.

"Kalau saat ini Alhamdulillah kami sedang mengumpulkan seluruh bukti berapa jumlah calo yang menyewakan lapak tersebut kepada pedagang,"kata direktur utama BUMD TMB, Guntoro, Senin (02/10).

Bukti-bukti tersebut diantaranya adalah surat pernyataan dari pedagang yang menjadi korban, sehingga ketika penempatan lapak baru yang berada di akau potong lembu, para calo tersebut secara otomatis akan dihapuskan dari nomor izin usaha dari BUMD.

"Saat ini angkanya sekitar 60-70 pedagang yang udah mendapatkan SK dan kartu izin jualan dari BUMD. Belasan orang diantaranya merupakan korban calo yang mengambil untung dari sewa menyewa lapak di Akau tersebut,"jelasnya

Para calo ini modusnya adalah mendaftarkan diri sebagai pemegang izin jualan lapak kepada BUMD, kemudian bermodalkan izin jualan tersebutlah para calo ini kembali menyewakan kepada pedagang.

"Ada pernyataan dari pernyataan pedagang yang selama ini jualan di Akau. Mereka membayar sewa lapak tersebut kepada calo antara 20-25 juta pertahunnya, dan 400-1,8 juta perbulannya. Selain itu, Pedagang ini juga membayar biaya retribusi kepada BUMD. Ini sangat-sangat memberatkan pedagang, makanya kemarin pemilik saham udah mengumpulkan pedagang ini untuk dilakukan pemutihan. Saat ini kami sudah melakukan verifikasi dan validasi,"beber Guntoro.

Temuan tersebut nantinya akan ia laporkan kepada pemilik saham, dalam hal ini Pj Walikota Tanjungpinang.

"Kita akan segera melaporkan temuan-temuan mafia lapak ini. Makanya kami minta waktu kepada masyarakat agar kami bisa  melakukan pemberantasan mafia lapak ini,"jelasnya.

Guntoro juga meminta dukungan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk membantu BUMD dalam pemberantasan mafia lapak tersebut.

Disinggung mengenai viralnya satu Kuitansi pembayaran biaya penempatan lapak Akau Potong Lembu, ia membenarkan biaya tersebut, akan tetapi pihaknya tidak menekankan untuk melakukan pembayaran saat sekarang.

"Kita nanti akan buka siapa yang megang kuitansi itu kepada bapak Walikota Tanjungpinang, apakah dia pedagang di Akau Potong Lembu atau itu bagian dari Calo Lapak?. Intinya pembayaran biaya penempatan itu akan dilakukan setelah pembenahan infrastruktur Akau selesai Sekitar Oktober ataupun Desember mendatang. Tapi kalau ada pedagang yang udah mengantongi izin jualan tersebut mau membayar dari sekarang masa kita harus nolak,"bebernya.

BUMD lanjutnya telah menyampaikan bahwa biaya penempatan itu setelah proses renovasi itu selesai dan bisa dicicil.

"Kan perhitungan kita sekitar Desember nanti pedagang akan menempati lapak yang udah ditata, biaya penempatan itu ketika pedagang menempati lapak itu. Pembayaran tentunya nanti setelah renovasi, tapi kalau ada yang bayar sekarang masa kita tolak,"tegasnya.

Pedagang Akau akui sewa lapak kepada Calo 

Beberapa pedagang minuman dan makanan mengakui bahwa bertahun-tahun mereka menyewa lapak tersebut kepada pihak luar, selain membayar iuran retribusi kepada BUMD, mereka juga menyewa lapak tersebut anatara 20-25 juta pertahun, 400-1,8 juta perbulannya.

"Saya berterimakasih kepada pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah melakukan pemutihan dan penataan ulang kami. Selama ini kami bayar kepada orang yang punya kartu izin jualan. Nah sekarang kami bisa memiliki izin jualan sendiri, sehingga biaya bulanan maupun kontrak tahunan kepada pihak ketiga itu Alhamdulillah kini telah tiada,"ucap salah satu pedagang penjual minuman Akau Potong Lembu.

Ada belasan pedagang yang mengakui jika selama ini membayar lapak tersebut kepada pihak ketiga.hal tersebut berdasarkan surat pernyataan yang diserahkan kepada BUMD pada saat proses pemutihan dan pendataan ulang. Nilai angkanya bervariasi, mulai dari 500 hingga 1,8 juta perbulannya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BUMD Tanjungpinang Bereskan Calo Lapak Akau Potong Lembu, Ada Belasan Pedagang Menjadi Korban

Trending Now

Iklan