Iklan

Berita Yang Di Tayang di Channel Youtube Dengan Akun @ dadkwaastchannel Adalah Berita HOAXS

30 Oktober 2023 | 4:30 PM WIB Last Updated 2023-10-30T09:30:51Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id - Berita yang diposting oleh Akun @ dadkwaastchannel youtube dengan kata-kata " Kriminalisasi Petani Sawit Menimpah Beberapa Orang Yang Tergabung Dalam Serikat Tani Nelayan (STN) Kriminalisasi Yang Terjdi di Desa Betung Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi Pada Hari Minggu 20/10/23 "

Dikatakan oleh Wakil Sekertaris Koperasi Fajar Pagi Zainul Islam postingan Youtube tersebut adalah "HOAXS" dan terkesan  Provokasi oleh pihak STN, Ucapnya.


Karena kedua orang yang diamankan dalam aksi pengosongan lahan koperasi yang dilakukan pada hari Minggu 29/10/23 oleh anggota KUD Fajar Pagi yang berjumlah lebih kurang 90 orang dan di Backup oleh Aparat penegak hukum dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Kumpeh Ilir untuk melakukan Kamtibmas, kedua oknum anggota KTH tersebut salah satunya bernama Zaidan Fahmi punya jabatan yang lumayan berpengaruh di KTH Betung Rimbo yaitu sebagai wakil ketua, Kata Zainul

Sementara yang satu lagi bernama Kamal Siregar, pada minggu sebelumnya Kamal ini memimpin pemanen (pencurian) buah sawit dilahan koperasi Fajar Pagi, dan sempat Kamal dan rombongan melakukan aksi penyetopan mobil, serta menggedor-gedor kaca pintu mobil anggota Koperasi yang meninjau kebun koperasi pada Minggu, 22/10/23 ( lihat Di tiktok Atat56 ) dan saya serta istri sempat beragumentasi dengan Kamal, wika, Joker dan yang lainnya, awalnya mereka tidak mengakui memanen, tapi selang beberapa lama kedapatan Kamal bersama kelompoknya memanen buah sawit milik koperasi, Tuturnya.


Berikutnya pada Selasa malam sekira pukul 19:56 Wib, 24/10/23  anggota koperasi berhasil mengamankan 1 unit truk dengan Nopol BM 9783 TU  dan 2 orang tersangka, satunya sopir dan satunya lagi mengaku sebagai pengawal buah sawit curian yang akan di jual ke pabrik kelapa sawit yang ada diwilayah kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi, mobil dan kedua tersangka telah di tahan di rutan polda Jambi, guna untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Jambi, Kata Zainul.

Pada saat kegiatan pra pengosongan para anggota koperasi datang kelokasi masih mendapatkan barak-barak yang didirikan oleh para KTH lebih kurang sudah 4 bulan yang lalu masih berdiri di kebun koperasi Fajar Pagi walaupun tim terpadu dari Pemda  dan Provinsi serta dari Polda Jambi telah beberapa kali mengadakan sosialisi kepihak yang berada di lokasi, untuk mengosongkan sendiri tempat tersebut karena telah dinyatakan pada rapat dirumah dinas gubernur Jambi bahwa 4 KTH tidak berhak atas lahan tersebut dan telah sepakat dengan Penasehat hukum STN sebagai pendamping, dari 4 KTH yang tidak mendapatkan izin dari kepalah desa setempat, untuk segerah mengosongkan 4 KTH dari lahan koperasi Fajar Pagi, Kata Zainul.


Namun pada hari Minggu para anggota koperasi yang datang masih menemukan anggota KTH yang masih bertahan dalam barak-barak tersebut, sebelum mengadakan pengerusakan proferty barak, anggota koperasi terlebih dahulu memberi pengertian dan meminta mereka segera pergi dan keluar dari dalam barak dan pulang kerumah masing-masing, dan kondisi cukup kondusif tidak terjadi anarkis, dan beberapa anggota KTH berkemas-kemas dan meninggalkan barak, kemudian datang 2 orang yang tak dikenal dengan nengedarai sepeda motor menjumpai saya dan ternyata satunya mengaku bernama Zaidan dan satu lagi Kamal yang telah saya lihat sebelumnya melakukan pemanenan, dan telah saya peringati tapi beliau tidak mengindahkan maka pada saat itu secara sepontan kita bersama anggota lain mengadakan pengamanan terhadap dua orang tersebut, kemudian kita menyerahkan kepada pihak kepolisian yang berada dilokasi, guna untuk menyerahkan ke pihak Penyidik Subdit 3 Jatanras polda Jambi yang menangani Laporan Koperasi Fajar Pagi yang telah berjalan, dan ada beberapa tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan guna persidangan, Terangnya.

Jadi Sudah Jelas dalam hal ini tidak pernah ada kriminalisasi terhadap Petani yang selama ini yang selalu di tuduhkan pihak PW STN kepada Pihak Kepolisian Jambi terutama Direskrimum Subdit 3 Jatanras Polda Jambi, saya katakan itu tidak benar, semua yang dilakukan pihak kepolisian sudah sesuai prosedur Hukum, malah dari pihak STN dan KTH yang tidak mematuhi hukum yang berlaku di negara ini, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai terlapor tidak mau hadir, Ucapnya.

Lanjut Zainul, Kalau melakukan penyerobotan dan melakukan pencurian di kebun orang lain itu namanya bukan Petani tetapi lebih pass kita sebut Perampok, Tandasnya.

( Atat )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berita Yang Di Tayang di Channel Youtube Dengan Akun @ dadkwaastchannel Adalah Berita HOAXS

Trending Now

Iklan