Lampung, Wartapembaruan.co.id -- Masarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung mengklaim telah terjadi Dugaan perbuatan yang melawan hukum dengan dan atau disengaja melakukan unsur –unsur yang yang bersifat Wanprestasi, terhadap Realisisasi pelaksanaan Pekerjaan Infrastruktur pada satua kerja Dinas ketahanan pangan, Tanaman pangan dan hortikultura provinsi lampung, Ungkap Ashari hermansyah selaku ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka, dalam relese yang disampaikan redaksi, Senin ( 30/09/2023 )
Ashari, mengatakan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang maksud adalah pada kegiatan tahun anggaran 2023 , ia bersama tim kerja sudah menyelesaikan survei dan monitoring dan menurut ia, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, kekurangan volume dan juga tidak sesuai spesifikasi, terangnya.
Pekerjaan yang dimaksud ungkap dia adalah:
REHAB GUDANG PROSESING BENIH UPB PALAS, lokasi kabupaten lampung selatan, Nilai 509.000
REHAB RUANG KANTOR (LPHP TRIMURJO) Lokasi kabupaten Lampung Tengah, nilai 648.630
REHAB RUANG PENYIMPANAN BENIH , lokasi UPTD BPSB - Bandar Lampung , Nilai 498.868
PENYEDIAAN SARANA PENGAIRAN, lokasi UPTD BPSB - Bandar Lampung, nilai 641.901.000
REHAB PAGAR (LPHP TRIMURJO) Lokasi Kabupaten Lampung Tengah, Nilai 293.545.305
REHAB RUANG PENILAIAN VARIETAS, lokasi UPTD BPSB - Bandar Lampung, Nilai 540.000.000
REHAB RUANG LABORATORIUM BENIH, lokasi UPTD BPSB - Bandar Lampung, nilai 947.000.000
Satu paket 2 kegiatan ;
A. Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri (lphp trimurjo)
B. Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan (lphp trimurjo), Nilai 970.400.000
9. REHAB RUANG SERTIFIKASI BENIH, lokasi UPTD BPSB - Bandar Lampung, Nilai 498.868.303
Ashari menambahkan, Dugaaan toleransi menyimpang terutama pada awal pelaksanaan tidak ada papan informasi proyek, pengurangan volume pembesian, pengurangan volume selimut beton, Baja Ringan tidak sesuai standar SNI, kualitas sleding door dan lainya.
Ini jelas terdapat unsur pembiaran oleh pihak terkait, dikarenakan kurangya pengawasan dari internal setempat, dan diharapkan kepada dinas terkait diminta untuk membongkar kembali atau mengganti kembali item pekrjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja, karena berpotensi merugikan keuangan negara, tandasnya.
Meskipun MTM Lampung sudah melayangkan surat sebanyak 2 kali secara resmi, dan dijawab melalui kiriman surat lewat whasshap, namun isi jawaban klarifikasi tidak relevan dengan temuan yang kami peroleh dilapangan, dan jika nantinya telah terjadi serah terima pekerjaan (PHO), tanpa mengindahkan apa yang tertera pada data diperoleh maka kami menganggap patut diduga telah terjadi perbuatan kolusi dan nepotisme, papar ashari
Ia tambahkan juga perihal dimaksud sudah disampaikan oleh BPK RI Perwakilan provinsi lampung untuk segera dilakukan pemeriksaan, dan akan disampaikan juga oleh pihak Aparat penegak Hukum, jika terbukti ada indikasi kolusi dan nepotisme,