Iklan

Ada Apa Dengan PTPN V Kebun Sei Rokan, Di Balik Penangkapan Kades Ngaso

warta pembaruan
07 Oktober 2023 | 6:27 PM WIB Last Updated 2023-10-07T11:27:10Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
--Buntut dari penangkapan Kepala Desa (Kades) Ngaso, AS oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (30/9) yang lalu, ternyata masih menyisakan sejumlah pertanyaan besar di benak masyarakat. AS yang ditangkap bersama dengan seorang operator, inisial DS tersebut diduga menjalankan operasional galian C secara ilegal atau tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Namun ada yang menarik di sana, terkait lahan yang menjadi tempat penambangan oleh DS tersebut diduga masih berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN V Kebun Sei Rokan. Artinya, bilamana dugaan tersebut benar adanya, selama ini ada tendensi pihak Perusahaan plat merah tersebut melakukan pembiaran terhadap praktik penambangan galian C tersebut.

Lewat penelusuran media di lapangan, Jumat (6/10), mendapati ada indikasi yang mengarah bahwa lahan pertambangan galian C tersebut masih berada di areal HGU PTPN V Kebun Sei Rokan. Setidaknya validitas tersebut dihimpun dari beberapa keterangan masyarakat sekitar.

Salah seorang masyarakat yang media temui, Pria inisial MI (36) menyebutkan ada dugaan keterkaitan antara penambangan galian C yang dilakukan oleh DS dengan pihak PTPN V Kebun Sei Rokan.

"Lahan penambangan galian C tersebut masih berada di areal HGU PTPN V Kebun Sei Rokan", sebut MI. Ayah tiga orang anak ini juga mengatakan ada dugaan simbiosis mutualisme antara DS dengan pihak PTPN V Kebun Sei Rokan."Ada dugaan kuat dengan kedudukan DS sebagai Kades, artinya ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh PTPN V", terang pria yang keseharian nya berprofesi sebagai guru honorer ini.

Hal senada juga diungkapkan masyarakat lainnya, yakni HB (50). Beliau mengatakan bahwa selama ini tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pihak PTPN V terkait penambangan galian C yang dilakukan DS."Kami sebagian masyarakat meyakini penambangan ilegal yang dilakukan Kades Ngaso dilakukan di areal PTPN V", ucap HB.

Pria paruh baya ini juga mengatakan sebaiknya Sat Reskrim melakukan penyidikan terkait lahan penambangan galian C tersebut."Kan sudah ramai gini, coba penyidik meminta pihak terkait, yakni ATR/BPN baik Tingkat II atau bahkan Tingkat I untuk turun melakukan batas pengukuran lahan HGU dari PTPN V Kebun Sei Rokan tersebut", terang HB lagi.

Artinya kalau dimungkinkan, penyidik diminta memanggil perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau untuk memastikan kebenaran atas polemik yang ditimbulkan dari proses penangkapan Kades Ngaso tersebut.

Sementara itu, Asisten Umum (Asum) PTPN V kebun Sei Rokan, Nova Lihardo saat dimintai keterangan oleh media mengatakan bahwa lahan penambangan tersebut berada di luar HGU PTPN V."Saya bisa pastikan bahwa lokasi penambangan galian C oleh Kades Ngaso tersebut berada di luar dari HGU areal PTPN V kebun Sei Rokan", ujar Nova.

Menarik untuk ditunggu kelanjutan dari perkembangan kasus ini, apalagi DS saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Rohul. Peran penyidik sangat dibutuhkan untuk memastikan keterkaitan PTPN V Kebun Sei Rokan dalam kasus ini, dan apa betul ada tendensi pembiaran terhadap penambangan galian C Ilegal yang dilakukan DS masih berada di areal HGU PTPN V Kebun Sei Rokan.(Rahmat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Apa Dengan PTPN V Kebun Sei Rokan, Di Balik Penangkapan Kades Ngaso

Trending Now

Iklan