Batu bara, Wartapembaruan.co.id -- Peristiwa hukum Kasus korupsi bantuan pembagunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Medang Deras yang sempat mengguncangkan kabupaten Batu Bara pada 2018 lalu, kini kembali menjadi sorotan publik, setelah dua orang saksi kunci yakni alm Drs Nirwansyah selaku Ketua Tim pembangunan SMK Medang Deras dan Zulkarnain Panjaitan selaku konsultan Pengawas, yang saat itu terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan ini dinyatakan meninggal dunia saat pra penyelidikan, penyidikan berlangsung.
Sementara satu lainnya yakni Muara Barus yang mengantikan posisi alm Drs Nirwansyah selaku Ketua Tim Pembagunan berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Darwis Nomor :4215/4297-SR, akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Namun yang mencengangkan dari tragedi kasus korupsi ini, kepala Dinas pendidikan Batu Bara yang dikepalai oleh Drs Darwis, M.Si yang saat itu diduga memiliki hubungan keterlibatan atau mengkaitkan diri dalam kebijakan mendandatangani usulan bantuan pembagunan USB-SMK Medang Deras yang dibangun di rawa-rawa tersebut mengakibatkan Kerugian negara hingga mencapai sebesar Rp 436.337.000 berdasarkan surat keputusan pengadilan Tipikor medan nomor 91/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn, justru, Darwis selaku kepala Dinas Pendidikan Batu Bara diduga kuat lolos alias tak tersentuh dari kejaran hukum.
Hingga saat ini, Drs Darwis yang saat itu selaku kepala Dinas Pendidikan yang diduga mendandatangani usulan bantuan pembagunan SMK itu kini malah dirumorkan tak pernah tersentuh hukum.
Menannggapi kontroversi dari keputusan pengadilan Tipikor Medan tersebut, media ini meminta Pendapat salah satu pengiat anti korupsi terkemuka di Batu Bara Sari Darma Sembiring dari Peneliti Teropong Angling Darma mengatakan, potensi dugaan tersangka lain sebenarnya bisa ditingkatkan karena pembagunan USB SMK Medang Deras menurutnya, tak lepas dari kewenangan dinas pendidikan saat itu yang kebijakannya dinilai dilaksanakan tidak sesuai dengan juknis nomor 02/PS/2016, yang perbuatan tersebut menurut Darma dapat menyebabkan kerugian Negara bukan lagi hanya sebantas pada kekurangan volume saja. Tapi 100 % negara telah dirugikan.
"Saya menduga jika pembangunan itu dibangun di lokasi rawa-rawa seharusnya kasus korupsi ini mendapatkan vonis kerugian negara sebesar 100 persen. Karena penunjukan lokasi (Penlok) pembangunan SMK itu dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat yang telah dipersyaratkan oleh Juknis Kemendikbud yang tak membolehkan dibagun di rawa-rawa, sebagaimana Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor LAP.NO : R-16/PW02/5.1/2018 pada tanggal 09 April 2018 silam" ucapnya.
Lebih lanjut Darma mengatakan kasus ini perlu dilakukan peninjauan kembali atas peristiwa hukum yang dijadikan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan Tipikor Medan tersebut.
Pria yang akrap disapa Angling Darma merasa heran apakah benar Proposal usulan anggaran pembagunan USB SMK Medang Deras senilai Rp 2.4 miliar yang diduga diketahui dan disetujui oleh orang nomor satu di Dinas Pendidikan Batu Bara saat itu membolehkan membangun sekolah USB SMK di lokasi rawa -rawa?
"Sudah pasti sebelum proposal itu disetujui oleh kementerian, dinas pendidikan Batu Bara saat itu terlebih dahulu pasti telah melakukan peninjaun lokasi tempat yang akan dibangun. Kenapa Kepala Dinas Pendidikan nya membolehkan membangun di rawa-rawa yang jelas sudah dilarang dan bukan kriteria yang menjadi syarat" katanya
Untuk itu, Angling Darma mengatakan demi menegakkan rasa keadilan yang sama di mata Hukum dengan berpedoman dengan Asas equality before the law, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan setempat.
"Karena sederhananya korupsi itu salah satu unsurnyakan diawali dengan penyalahgunaan kewenangan dan kebijakan pemangku jabatan, kepala Dinas pendidikan Batu Bara saat itu kan Pak Darwis. Dan Faktanya, kenapa peristiwa hukum yang terjadi dalam pembagunan USB - SMK Medang Deras itu dibangun di lokasi rawa-rawa berartikan pak Darwis juga tau donk itu tidak boleh dan dilarang karena ada kualifikasi dalam juknis salah satu syarat dan dia pasti tau kalau sudah melanggar juknis." Ungkapnya
Akibat kebijakan dari kepala dinas yang diduga menandatangani penetapan lokasi pembagunan USB SMK Medang Deras di rawa-rawa sesuai dalam proposal.
"berdasarkan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sumut Nomor LAP.NO : R-16/PW02/5.1/ 2018 tanggal 09 April 2018, mengakibatkan negara kita dirugikan sebesar Rp. 436.337.000 dari bantuan pembangunan sebesar Rp 2,4 Miliar" ucapnya
Lebih lanjut Darna mengatakan untuk menegakkan rasa keadilan yang sama di mata hukum karena dinilai adanya pihak yang diduga ditumbalkan, "saya akan mendatangi aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan Negeri Batu Bara agar dapat melakukan observasi atau pengembangan kembali atas perkara tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.
Darma menegaskan, pihaknya akan segera melakukam penelitian dengan mempertanyakan pristiwa hukum tersebut kepada Kejaksaan apakah dapat ditemukan fakta calon-calon tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat ataupun yang mengaitkan diri terhadap perencanaan kebijakan dan kewenangan dalam pemberian proposal usulan anggaran pembangunan SMK Negeri Medang Deras yang berlokasi di rawa-rawa dan jelas-jelas itu dilaksanakan tidak sesuai Syarat yang ditetapkan dari kemendikbud.
" Pristiwa hukum tindak pidana korupsi itu tidak akan mungkin terjadi apabila lokasi pembagunan itu tidak ditandatangani oleh kepala Dinas pendidikan di rawa rawa, dan saudara Muara Barus juga tak akan mngkin divonis bersalah apabila tidak ada nya tandatangan kepala Dinas untuk mengangkat Saudara Barus sebagai ketua tim pembagunan penganti berdasarkan surat Kadisdik dengan nomor 4215/4297-SR" ungkap Darna Sembiring.
Seharusnya, Darma menduga "jika SMK itu dibangun di lokasi rawa-rawa tidak seperti yang dipersyaratkan Juknis sebenarnya fakta kerugian negara itu tidak lagi diukur berdasarkan volume yang berkurang, tapi kerugian negara ini saya anggap sudah 100 %, karena dari awal juknisnya tidak membolehkan di rawa-rawa, itukan menjadi syarat khusus di juknis nomor 02/PS/2016. Padahal yang diduga mengusulkan bantuan pembagunan USB - SMK Medang Deras di Rawa-rawa tersebut diduga ditandatangani oleh kadis pendidikan, selain itu kadisdik saat itu juga yang mengangkat Muara Barus sebagai ketua TIm berdasarkan surat keputusannya Nomor :4215/4297-SR, kenapa justru kepala Dinasnya tak tersentuh hukum" ujarnya.
Untuk diketahui, Tragedi Kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk pembagunan Unit Sekolah Baru SMK Negero Medang Deras ini bermula dari laporan Perhimpunan Mahasiswa (Pema) kabupaten Batu Bara, yang setelah dilakukan puldata dan pulbaket kemudian naik status ke tahap penyelidikan oleh kepolisan Resort Daerah kabupaten Batu Bara terhadap dugaan korupsi yang melibatkan dana bantuan pendidikan oleh kementrian Pendidikan Indonesia, yang dialokasikan untuk pembagunan Unik Sekolah Baru SMK Negeri di Medang Deras.
Hasil penyelidikan awal saat itu mengungkapkan indikasi penyalahgunaan dana yang signifikan oleh sejumlah pihak di dalam instansi pendidikan mengungkapkan pembagunan Senilai Rp 2.497.940.000 tersebut ternyata dilaksanakan tidak sesuai dengan juknis yang diduga melibatkan proposal palsu, yakni dibangun di rawa-rawa.
Namun, kontroversi keputusan pengadilan semakin memuncak tatkala kepala Dinas Pendidikan kabupaten Batu Bara diduga Darwis lolos dari jeratan hukum. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar dari peneliti Teropong Angling Darma tentang transparansi dan rasa keadilan yang sama dimata hukum dalam penegakan hukum.
Pihak berwenang, sebagaimana diharapkan oleh peneliti Teropong Angling Darma, agar lebih dapat transparan dalam memberikan penjelasan yang lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini secara logis dan kronologis, juga sebahagian masyarakat dianggapnya juga mulai mempertanyakan semua pihak yang terlibat atau yang mengkaitkan diri dalam kasus korupai ini agar dapat diadili secara adil sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya integritas dalam pelayanan publik serta penegakan hukum yang tegas. (rilis-Af)