Iklan

Temuan BPK.RI Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan TA.2022 Sebesar Rp.3.422.763.602,18, Di Duga Ada Main Mata Dengan Wajib Pajak

warta pembaruan
11 September 2023 | 9:07 PM WIB Last Updated 2023-09-11T14:07:44Z


Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id
-- Ada empat jenis Pajak daerah kota Medan yang menjadi temuan dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan nomor.63.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023,tanggal 25 Mei 2023 diantaranya pajak hotel kekurangan penerimaan sebesar Rp.2.452.893.443,63, pajak restoran sebesar Rp.621.819.642,80, pajak hiburan sebesar Rp.318.505.402,75, PBB-P2 sebesar Rp.29.545.113,00.

Kekurangan pembayaran pajak daerah dimaksud ditemukan BPK.RI berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen peloporan dan pembayaran pajak daerah dengan cara self assessment yaitu wajib pajak menyampaikan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisikan pelaporan atas omzet penerimaan bruto, paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Hasil pemeriksaan secara uji petik BPK.RI terhadap dokumen SPTPD, laporan transaksi bulanan, laporan keuangan tahunan, SSPD, Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) dan konfirmasi kepada wajib pajak ditemukan kekurangan penerimaan pajak dengan rincian ; Wajib Pajak kurang setor pajak hotel terdiri dari WP HDTI sebesar Rp.162.849.605,82, WP.R sebesar Rp.1.013.994.299,00, WP HM sebesar Rp.1.276.049.538,82

Sementara itu untuk kekurangan penerimaan dari Wajib Pajak (WP) pajak restoran terdiri dari ; WP SCFH sebesar Rp.621.819642,80.Wajib Pajak (WP) pajak hiburan terdiri dari WP MPK kekuran pembayaran sebesar Rp.318.505.402,75

Untuk wajib pajak (WP) kekurangan penerimaan PBB-P2 TA 2022 terdiri dari : WP PT BE sebesar Rp.3.835.545, WP PT.Sl sebesar Rp.9.586.655.,00, WP PT.PSP sebesar Rp.1.495.395,00, WP PT.SAM sebsar Rp.1.841.389,00, WP PT.JR sebesar Rp.4.163.296,00, WP PT.AP II sebesar Rp.4.728.929,00, WP PT.GKS sebesar Rp.3.893.885,00.

Ditempat terpisah Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan Pajak daerah adalah urat nadinya suatu daerah, baik itu kabupaten maupun kota untuk kemudian digunakan sebagai anggaran pembangunan dan keperluan lainnya, jika ini disalah gunakan proses penerimaannya maka dapat dipastikan daerah yang dimaksud tidak baik untuk kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warganya.

Penerimaan pajak daerah kurang, inikan tak boleh terjadi sebab Wajib Pajaknya (WP) sudah jelas, siapa pihak yang tertagih dan pihak yang menagih berdasarkan dokumen daftar wajib pajak (WP) yang ada di Bappenda kota Medan ujar Respondennya BPK.RI ini

Ironisnya ada wajib pajak yang kurang setor, nah inilah mean reanya, yang tak boleh terjadi, sebab sebelum Wajib Pajak di tagih sudah ada tentunya besaran tagihan yang harus disetor Wajib pajak yang dimaksud ketus Jejaring Ombudsman Sumut ini lagi.

Ada asas causalitas, ada hubungan sebab akibat ini yang menyebakan kenapa wajib pajak kurang setor pajaknya, ya kerena yang menagih tak tegas, tak jelas dan tak transparan terhadap proses penagihan geram wali kota LSM Lira ini.

Padahal sudah banyak instrumen hukum yang ada diantaranya Perda kota Medan nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak Hotel, Perda Kota Medan nomor.5 Tahun 2011 tentang Pajak restoran, Perda Kota Medan  nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Perda Kota Medan nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda nomor.7 tahun 2011 tentang pajak Hiburan, Perda Kota Medan nomor 3 Tahun 2011 tentang PBB-P2, ini semua hanya diatas kertas saja tanpa ada kepatuhan dari aparat, pejabat dan wajib pajaknya tutupnya.


( Tim )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temuan BPK.RI Kekurangan Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan TA.2022 Sebesar Rp.3.422.763.602,18, Di Duga Ada Main Mata Dengan Wajib Pajak

Trending Now

Iklan