Labuhanbatu, Wartapembatuan.co.id -- Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban,
pemeriksaan fisik di lapangan, dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas 14 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhan batu sebesar Rp2.621.187.096,32 sebagaimana di uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.79/LHP/XVIII.MDN/12/2022, tanggal 30 Desember 2022 terdiri dari :
1. Kekurangan Volume dan kualitas pekerjaan Peningkatan Jalan Aek Buru -Batu Tunggal (Batas Kab. Labura) Kec. Bilah Barat sebesar Rp151.259.962,30
2. Kekurangan volume pekerjaan Pemeliharaan Periodik Ruas Jalan Padang Matinggi – Suka Makmur Kec. Rantau Utara sebesar Rp177.327.496,75.
3. Kekurangan volume dan penurunan kualitas pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Protokol Tanjung Harapan Dusun Simpang III - Dusun
Panca Arga II Kec. Pangkatan sebesar Rp257.840.887,56
4. Kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jalan di Desa Tanjung Harapan Kec. Pangkatan sebesar Rp50.922.510,56
5. Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan SMA Negeri 2 Pangkatan Menuju Pemakaman Umum, Dusun Tanjung Harapan A Desa Tanjung Harapan Kec. Pangkatan sebesar Rp71.680.966,42
6. Kekurangan volume dan penurunan kualitas pekerjaan Peningkatan Jalan Dusun Kampung Syukur Desa Kampung Baru Kel. Kampung Baru Kec. Bilah Barat sebesar Rp287.752.598,90
7. Kekurangan volume pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Sri II Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu sebesar Rp59.840.232,91
8. Kekurangan volume Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Jalan Tuntung Kel.
Perdamean Kec. Rantau Selatan sebesar Rp19.571.709,46
9. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaaan Lanjutan Peningkatan Jalan Perumahan Rivaldi, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan sebesar Rp226.417.213,09.
10. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaaan Peningkatan Jalan Dusun Padang Rapuan – Dusun Kampung Baru Desa Sibargot Kec. Bilah Barat sebesar Rp397.055.851,69
11. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kec. Panai Hilir sebesar Rp910.761.889,45
12. Kekurangan volume pekerjaan Pemeliharaan Periodik Ruas Jalan Sei Rakyat - Labuhan Bilik Kec. Panai Tengah sebesar Rp7.725.023,48
13. Kekurangan volume pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Aek Balamingke sebesar Rp1.904.586,83
14. Kekurangan volume pekerjaan Perkuatan Tebing di Dusun Jambean sebesar Rp1.126.166,92
Penyedia barang dan jasa pemerintah yang diidentifikasi sebagai pelaksana pekerjaan kurang volume tersebut yakni konstruksi jalan yang memiliki hasil uji diluar batas toleransi sesuai job mixed formula (JMF) dan spesifikasi kontrak.
Apabila perbaikan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka Kepala Dinas PUPR memproses dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1.335.661.660,98 yang terdiri dari :
1. CV Prd sebesar Rp100.065.456,80 (Rp59.552.502,60 +Rp40.512.954,20)
2. CV SJA sebesar Rp562.522.805,84 (Rp201.091.294,08 +Rp40.047.465,38 + Rp68.481.896,63 + Rp252.902.149,75);
3. CV EBK sebesar Rp223.853.280,54
4. CV RP sebesar Rp292.525.717,40
5. CV PC sebesar Rp156.694.400,40
Penyedia barang dan jasa pemerintah yang diidentifikasi tidak mengembalikan kelebihan pembayaran akibat kurang volume terdiri dari :
a) CV PM sebesar Rp151.259.962,30;
b) CV Prd sebesar Rp137.102.272,86 (Rp117.774.994,15 + Rp19.327.278,71);
c) CV SJA sebesar Rp105.674.157,60 (Rp56.749.593,48 + Rp10.875.045,18 + Rp3.199.069,79 + Rp34.850.449,15);
d) CV BA sebesar Rp19.571.709,46;
e) CV EBK sebesar Rp2.563.932,55;
f) CV RP sebesar Rp104.530.134,29;
g) CV BJA sebesar Rp3.030.753,75 (Rp1.904.586,83 + Rp1.126.166,92)
Penyedia barang yang teridentifikasi memberikan potensi kelebihan pembayaran pada termin pembayaran berikutnya sebesar Rp761.792.512,53 yang terdiri dari:
a) CV PC sebesar Rp754.067.489,05; dan
b) CV DT sebesar Rp7.725.023,48.
Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran memberikan pendapatnya bahwa kurang volume yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak itu modus yang sudah lama terjadi dan menjadi tradisi bagi penyedia jasa dan barang pemerintah.
Masalahnya ada konsultan pengawas, inspektur sebagai Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang Tupoksinya mengawasi jalannya pekerjaan, namun tetap saja ditemukan kurang volume pekerjaan yang nilainya fantastis diluar amabang batas toleransi, seakan sudah diatur sedemikian rupa ketus Ratama lagi.
Aparat Penegak Hkum (Kejaksaan dan kepolisian) harus responsif dan tanggap, tidak menunggu laporan, jemput bola supaya jangan ada tradisi ambil keuntungan lewat mengurangi volume pekerjaan tutup konsultan publik media ini.