Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro berharap Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dapat meneruskan berbagai program kepala daerah sebelumnya. Pesan itu disampaikannya saat acara Serah Terima Jabatan Gubernur NTB Periode 2018-2023 kepada Penjabat Gubernur NTB di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Lalu Gita Ariadi merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang ditunjuk Presiden menggantikan Gubernur Zulkieflimansyah yang masa jabatannya berakhir. Penunjukan itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan pada tanggal 4 September 2023.
“Kita ucapkan selamat dan kita doakan bersama agar Bapak Pj. Gubernur dapat meneruskan hal-hal yang sudah dibangun oleh Pak Gub dan Ibu Wagub, hal-hal yang baik diteruskan, semoga NTB menjadi lebih maju,” harapnya.
Terlebih, lanjut Suhajar, Lalu Gita Ariadi merupakan Sekda NTB sehingga memahami berbagai program yang telah dibangun kepala daerah sebelumnya. Apalagi salah satu dari empat kebijakan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Pj. kepala daerah, yaitu mengubah kebijakan strategis kepala daerah sebelumnya kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tidak boleh membatalkan perjanjian luar negeri yang telah dibuat oleh gubernur sebelumnya kecuali izin menteri, dan pada saat mau mengganti pejabat juga harus minta izin menteri,” jelasnya.
Suhajar mengatakan, izin tersebut dibutuhkan untuk mengontrol Pj. kepala daerah agar tetap bekerja secara netral. Dengan demikian, mereka mampu melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(Puspen Kemendagri)