Jambi Wartapembaruan.co.id ~ Satu Unit Truk Nopol BM 9444 JU dengan muatan Minyak ilegal sekitar 8000 liter yang diangkut dari Rifenery illegal Sumatera Selatan Menuju Pekan Baru Riau, diamakan oleh Anggota Media Online Jurnal1jambi.com Wandi Prianto dan telah diserahkan kepihak Polda Jambi sebagai barang bukti pada Rabu, 27/09/2023 dini hari sekira pukul 01: 30 Wib.
Ketika dikompirmasi melalui sambungan telpon Wandi menjelaskan kepada awak media Wartapembaruan.co.id, Kamis 29/09/23 terkait pengaman 1 unit truk dengan Nopol BM 9444 JU berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke redaksi Jurnal1jambi.com ada aktivitas pengiriman minyak dari Refinery ilegal dari Sumatera Selatan menuju Pekan Baru yang akan melintasi di kota Jambi, Ucapnya.
Saat melintasi jalan palembang-Tempino Pada Hari Rabu(27/9/2023) Tim Jurnal1 menemukan Satu buah mobil Truck dengan Nopol BM.9444. JU sedang melintasi jalan palembang-tempino, tim melakukan penyetoppan mobil yang diduga mengangkut Minyak illegal tersebut, dijelaskan Wandi.
Saat Tim jurnal1 meminta klarifikasi mengenai Barang apa yang dibawa oleh mobil tersebut kepada sopir, ia mengatakan bahwa mobil tersebut memuat minyak ilegal dari bayat (Sumsel) dan hendak dibawa ke Pekan baru.
Sang sopir pun mengatakan minyak tersebut sebanyak 8 Ton dan kepunyaan “Pendi”. pendi adalah pengusaha minyak illegal antar provinsi yang namanya cukup Familliar dari Pekan Baru, Ucapnya.
"Untuk tindak lanjut, selanjutnya Mobil tersebut Diamankan di Mapolda jambi untuk ditindak lebih lanjut".
Terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh Mangurai.Com yang mengatakan Bahwa dalam pengamanan mobil Terjadi penebusan transksi Rp 20 juta apabila mobil bisa dilepasnya itu adalah “Hoax”, Dimana Pemberiatan tersebut tidak berimbang dan tidak jelas sumbernya, Kata Wandi.
Untuk kernek dan sopir yang kabur dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar karena kernek mobil tersebut Diduga dibawa kabur oleh Oknum LSM inisial “D”.
Jelas pemberitaan dari Mangurai.Com Tersebut adalah Tendensius seolah-olah Tim jurnal1 telah melakukan penangkapan dan terjadi transakasi haram sebesar Rp 20 juta, tidak benar, Tegasnya.
Lanjut Wandi maka dari itu Pimred Jurnal1 berniat melaporkan Wartawan Inisial “F” tersebut ke Polda jambi, karna dalam pengamanan tim jurnal1 tidak ada negoisasi Masalah nominal Rp 20 juta tersebut serta kenek mobil tersebut bukan melarikan diri namun dibawa kabur oleh oknum LSM Inisial” D”. Tutupnya.