Iklan

Satpolres Bengkalis Berhasil Gagalkan Calon Pekerja Imigran Ilegal

warta pembaruan
14 September 2023 | 4:10 PM WIB Last Updated 2023-09-14T09:10:47Z


BENGKALIS, Wartapembaruan.co.id-
Polres Bengkalis lakukan Pers rilis terkait Penggagalan calon Pekerja Imigran Ilegal pada Kamis 14/9/2023 di halaman Polres Bengkalis,

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan kejadian nya Pada hari Senin Tanggal (11/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB, ada nya informasi dan laporan dari Masyarakat bahwa dihutan pinggiran laut diDesa Sepahat Kec Bandar Laksmana ada sejumblah orang yang akan diberangkatkan melalui jalur illegal ke Malaysia yang terdiri dari WNI dan Juga WNA (Banglades). 

Selanjutnya Tim gabungan sat reskrim polres bengkalis kelokasi dan berhasil mengamankan 30 (Tiga puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) tersebut yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 (Tiga puluh) orang pekerja imigran illegal (PMI) tersebut terdiri dari 25 (Dua puluh lima) orang warga negara indonesia dan 5 (Lima) orang warga negara asing turut diamankan juga 5 Pasport degan kewarganegaraan ( Bangladesh ) dan7 Pasport Warga negara Indonesia.      Setelah di lakukan introgasi terhadap para calon  pekerja imigran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasannya mereka ini akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (illegal), dan dari hasil penyelidikan tim sat reskrim polres bengkalis mengetahui siapa pengurus calon pekerja imigran illegal tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama sdr SP (48 Tahun) dan istrinya sdri SY (37 Tahun) , dan selanjutnya tim sat reskrim polres bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami istri tersebut, dan sdr SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri masuk ke hutan, dan saat ini ditetap kan sebagai DPO, selanjutnya sekira pukul 19.00 wib istri dari sdr SP (48 Tahun) tersebut berhasil di amankan.Selanjutnya para pekerja imigran illegal beserta pengurusnya yang bernama sdr Sy 37 tahun tersebut di bawa ke mako polres bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya tim opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap sdr SP dan sdr H tersebut.

Pelaku Sy 37 tahun yang berhasil di amankan akan dikenakan pasal Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(is)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpolres Bengkalis Berhasil Gagalkan Calon Pekerja Imigran Ilegal

Trending Now

Iklan