Iklan

Ratusan Hektar Tanah Hasil Sitaan Terpidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Banten Bakal di Lelang Kejagung Dalam Waktu Dekat

warta pembaruan
11 September 2023 | 8:24 PM WIB Last Updated 2023-09-11T13:24:06Z


Banten, Wartapembaruan.co.id
– Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang ratusan hektar tanah sitaan dari terpidana kasusP T Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Elan Suherlan mengatakan tim Kejagung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tengah melakukan penilaian rampasan negara berupa aset tanah yang tersebar di Provinsi Banten.

Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari empat terpidana Jiwasraya yaitu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Eksekusi barang rampasan ini tersebar di 6 Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur,

Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan Banten. Di wilayah Banten termasuk paling banyak barang rampasan Jiwasraya,” katanya saat presscon di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menjelaskan barang sitaan perkara PT Asuransi Jiwasraya di Provinsi Banten tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

Barang rampasan negara milik terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa 2 bidang tanah dan bangunan di Kota Tangsel, barang rampasan negara perkara dari terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat di Kabupaten Tangerang berupa 37 bidang tanah seluas 281.993 meter persegi (m2).

Satu unit apartemen yang berada di 5 kecamatan yang tersebar di 14 desa yaitu Kecamatan Serpong, 2 bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2, Kecamatan Cisauk, 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan 1 unit apartemen.

Kecamatan Cikupa, 4 bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2, Kecamatan Tigaraksa, 2 bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2, Kecamatan Sepatan, 9 bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Barang rampasan negara dari terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak yaitu 1 bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara. Kemudian, 654 bidang tanah dan bangunan seluas 300 hektar yang tersebar secara sporadik di 6 kecamatan.

Menanggapi soal lahan sitaan perkara PT Asuransi Jiwasraya di Provinsi Banten tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD provinsi Banten dari Partai Perindo, Usman Muhammad berharap Kejagung RI dapat segera merealisasikan rencana lelang ratusan hektare tanah tersebut.

“Pastinya sebagai masyarakat Banten, saya berharap rencana lelang ratusan hektare tanah hasil sitaan Kejagung dapat segera direalisasikan. Agar makin membuat yakin masyarakat, khususnya masyarakat Banten terhadap kinerja dari Kejagung RI itu sendiri,” ujarnya kepada media ini, Senin (11/9).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Hektar Tanah Hasil Sitaan Terpidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Banten Bakal di Lelang Kejagung Dalam Waktu Dekat

Trending Now

Iklan