Iklan

Rapat Bersama Kelompok Tani, Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi.

23 September 2023 | 11:30 PM WIB Last Updated 2023-09-25T07:14:44Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ PW Serikat Tani Nelayan bersama 4 KTH mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Guberner Jambi dengan tuntutan Segera laksanaka Verifikasi 4 KTH di eks PT RKK, dan hentikan kriminalisasi Rakyat, kordinator aksi dipimpin oleh Jon Akbar pada Kamis, 21/09/23

Dari pantau media ini di kantor Gubernur jambi Aksi yang dihadiri sejumlah massa yang mengaku 4 KTH dan Satu pendamping yaitu PW STN Provinsi Jambi, tampak juga dihadiri sejumlah Ibu-ibu dan anak kecil dalam dalam Aksi tersebut.

Tidak mendapatkan tuntutan yang diharapkan, sejumlah massa tampak pada video yang beredar di media sosial, melakukan aksi nginap, terlihat juga disitu ada anak-anak kecil yang dilibatkan. 


terlihat juga dalam video massa yang melakukan aksi nginap di pendopo tersebut ditemui oleh Gubernur Alharis pada malamnya dan Gubernur berusaha meminta agar massa untuk meninggalkan pendopo yang ada di seputaran kantor Gubernur jambi untuk kembali kerumahnya masing-masing, dan Alharis memberi janji akan memfasilitasi untuk bertemu kepada berbagai pihak dan instansi terkait.

Pada 22 September 2023, pukul 20: 15 Wib s/d 22.30 Wib di  Aula Rumdis Gubernur Jambi, telah berlangsung Koordinasi Penanganan Konflik Sosial tentang Permasalahan Konflik Lahan 4 KTH yang didampingi oleh PW. STN dengan Koperasi Unit Desa Fajar Pagi, yang dihadiri oleh Arief Munandar, S.E (Asisten I Prov. Jambi), Drs. Agustin Iterson Samosir, M. Eng. Sc (Ka Kanwil ATR/BPN Prov. Jambi), Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, SIK, M.H (Direskrimum Polda Jambi), AKBP Muharman Arta S.I.K (Kapolres Muaro Jambi), Ir. Agus Rizal (Kadisbun Prov. Jambi), Ahmad Bestari, S.H., M.H. (Kadis Kehutanan Prov. Jambi), M.Rapai,SE (Kepala Desa Betung), Angga (Sekretaris STN Pronv. Jambi), Umar (Ketua KUD Betung), 

Arief Munandar, S.E (Asisten I Prov. Jambi), membuka Koordinasi Penanganan Konflik Sosial tentang Permasalahan Konflik Lahan 4 KTH (KTH Rimbo Betung, KTH Betung Bersatu, KTH Alam Lestari, dan KTH Talang Petanang) dengan KUD masyarakat Betung, di lahan eks PT. RKK.


Angga (Sekretaris STN Jambi), menyampaikan Konflik terletak di puncak 2850 dan HGU 250 hektar, yang masuk wilayah 375 hektar, Persoalan tanah ini, KTH di perbatasan desa di Betung, Ucapnya

Angga memintan Pemerintah provinsi Jambi untuk membentuk tim Verifikasi subjek dan objek di kawasan hutan eks PT. Riki Kurnia Kertapersada (RKK).



Ir. Agus Rizal (Kadisbun Prov. Jambi), menyampaikan Kita harus mengklirkan tapal batas, PT. WKS, agar kejelasan persoalan sengketa dan batas desa ini dapat disampaikan dengan baik, kemudian perlu adanya putusan pengadilan untuk penyelesaian masalah tersebut dan siapa pelaksana eksekusi dengan mendesak pihak WKS, Ucapnya

Namun yang digarisbawahi adalah karena KUD fajar pagi telah mendapat izin sejak tahun 2002, maka mereka tetap berhak memanen hasil perkebunan sawit, apalagi pencabutan HGU masih diproses BPN, Tegasnya.

Ir Agus Rizal Juga dengan tegas mengatakan kepada pihak yang tidak berhak segera meninggalkan lokasi kebun milik Koperasi Fajar Pagi, dan tidak boleh melakukan pemanenan sawit, dan itu adalah perbuatan pidana melakukan pencurian, Ucapnya.


Kemas Ismail Azim,. SE (Kepala Kesbangpol Kab. Muaro Jambi), menyampaikan pada awal PT. RKK masuk areal lokasi tanah di Desa Betung dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) yang artinya tidak termasuk dalam kawasan hutan, Ucapnya

Berdasarkan status tersebut PT. RKK mulai mengembangkan lahan tersebut menjadi kawasan perkebunan sawit, bermitra dengan masyarakat untuk melakukan penanaman sawit, tuturnya

Dalam perjalanannya kementerian Kehutanan mengubah status dari Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi Hutan Produksi (HP), termasuk dalam kawasan industri. Sehingga menimbulkan awal mula konflik PT RKK dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) yang mengklaim tanah HGU PT RKK masuk dalam izin HGU PT WKS, Katanya.

Berdasarkan hal tersebut PT. WKS yang bergerak dalam bidang industri mengajukan gugatan PT. RKK kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Adapun hasil putusan PTUN Jambi HGU PT RKK di cabut berdasarkan Putusan PTUN Nomor: 18/G/2012/PTUN JBI Jo putusan MA Nomor: 336/K/TUN/2013, Jo putusan peninjauan kembali Nomor: 105/PK/TUN/2014. Kemudian, PT. WKS menuntut untuk dilakukan eksekusi administrasi kepada PT. RKK, Ucapnya

Selanjutnya, PT. RKK mengajukan kepada Pengadilan Niaga Medan dengan hasil menyatakan PT. RKK pailit/bangkrut dan eksekusi lapangannya diserahkan kepada kurator. Dengan pertimbangan kepemilikan aset dan pengembalian ganti rugi uang negara. 

"Konflik antara petani dengan PT RKK bermula ketika warga membakar perusahaan pada tahun 2000 silam, karena berdirinya PT RKK dianggap tidak berkekuatan hukum". 

Sejak berkonflik dengan PT Wira Karya Sakti, HGU dan HGB perusahaan tersebut telah ditolak oleh pengadilan tata usaha negara. Selain itu, Koperasi Unit Desa (KUD) Fajar Pagi yang telah mengangsurkan dan melunasi lahan perkebunan sawit kepada PT. RKK menuntut kejelasan atas hak milik lahan atas perubahan status menjadi HP. 

Kemudian STN yang membawahi KTH merasa berhak ikut andil mengambil peran karena mengatasnamakan organisasi yang bergerak dalam bidang hutan. Hal ini dikarenakan STN beranggapan persetujuan status menjadi HP merupakan peran STN dalam melakukan demo di daerah maupun pusat. Tapi dalam kenyataannya, perubahan status tersebut memang sudah dalam proses dipastikan akan diubah terlepas dari pengaruh STN, Ucapnya

"Adapun kemudian, organisasi STN hingga saat ini tidak memiliki legal standing karena tidak di tandatangani oleh Kepala Desa Betung". 

Adapun upaya untuk menyelesaikan permasalahan diatas yakni, mengembalikan status HP ke awal menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, hal ini sulit dilakukan karena harus melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam proses pengembalian. Selain mengurus ke KLHK juga harus mendapat persetujuan dari PT. WKS sebagai hak yang mendapat pengelolaan lahan tersebut, Tegasnya.



Perwakilan KPUD Fajar Pagi, Dr. H. Zuripal, SE., MM., menyampaikan bahwa lahan koperasi adalah 754 terdari 450 kepala keluarga bukan 74 hektar seperti yang di sampaikan oleh Angga Sekertaris dari PW. STN, dan lahan individunya ada 74 hektar jadi jumlahnya 828 hektar, Ucapnya.

kami tidak pernah bersengketa, dengan siapapun termasuk dengan 4 KTH, kami juga membayar pajak PPH dan PPN kepada pemerintah, dalam perjalanan hukum antara PT RKK dan PT WKS, yang bermasalah adalah lahan inti RKK bukan lahan yang dimiliki oleh koperasi Fajar Pagi, Tegasnya.

Zuripal juga mengatakan, lahan koperasi tidak perna bermasalah tetapi di masuki oleh sekelompok orang yang menamakan diri 4 KTH yang tidak berhak dan melakukan pemanen paksa, tuturnya.

Kami berharap lahan kami yang sah dikosongkan, agar dapat berjalan seperti semula. Kami meminta solusi dari penyelesaian masalah tersebut, Ucap Zuripal.


Muhamad perwakilan dan anggota dari Koperasi Fajar Pagi menyampaikan ada kesalah paham "kito bebalah sesama kito" yaitu KTH namanya sudah Hutan dimana ada hutan, tetapi menduduki kebun kawan, Ucapnya.

Muhamad juga bertanya 4 KTH itu ado izinnya apo tidak ? kalau tidak itu namonyo ilegal, begitu juga dengan STN siapo yang undang kito jangan mau di adu domba sesamo kito, kata Muhamad.

Drs. Agustin Iterson Samosir, M. Eng. Sc (Ka Kanwil ATR/BPN Prov. Jambi), menyampaikan, terkait permasalahan ini, dari BPN dengan referensi keputusan pengadilan yang hingga sampai saat ini belum dieksekusi atau pencabutan pada HGU tersebut, Ucapnya

"BPN tetap melakukan penelitian dalam proses pembatalan HGU tersebut, sesuai tahapan sengketa administrasi hukum". 

HGU lahan sampai saat ini masih atas nama PT. RKK, terkait perubahan menunggu sampai selesainya proses pembatalan HGU tersebut, Tuturnya.


Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, SIK, M.H (Direskrimum Polda Jambi), menyampaikan dari presfektip hukum, bahwa ada akibat terjadi dari konflik ini, pada kesempat ini Andri Ananta  memutar rekaman video kejadian beberapa waktu lalu atas insiden aksi sekelompok orang yang mengacam aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas, berdinas yang provokasi oleh orang tertentu dan akan menindak tegas serta meminta pertanggung jawaban mereka, Ucapnya.

Andri mengatakan apa yang dilakukan adalah atas dasar laporan, kalau kami tidak menerima laporan itu dan memproses laporan itu salah kami, jadi semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur, Ucapnya.

Lanjut Andri, saya akan proses dari hulu sampai ke hilir, apa yang sudah terjadi terhadap anggota dilapangan adalah tanggung jawab saya sebagai pimpinan maka saat ada insiden sekelompok masa saya turun langsung, bersama anggota brimob karena ada yang memprovokasi kelompok tersebut, Tegasnya.

Kata Andri, kalau ada orang yang merasa memiliki tunjukan bukti-bukti laporkan, mau dibawak kemana pidana atau perdata, tapi bukan dengan cara-cara menghasut, memprovokasi membawa massa sudah tidak zamannya, Ucapnya.


AKBP Muharman Arta S.I.K (Kapolres Muaro Jambi), menyampaikan bahwa sudah melakukan upaya peleraian masalah agar masyarakat Kabupaten Muaro Jambi tidak mudah terprovokasi pada suatu permasalahan. 


M.Rapai,SE (Kepala Desa Betung), menyampaikan bahwa permasalahan tersebut terus dikawal oleh Polres Muaro Jambi dan diselesaikan dengan damai dan sesuai prosedur yang berlaku. 



(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rapat Bersama Kelompok Tani, Koperasi Fajar Pagi Meminta 4 KTH Segera Meninggalkan Kebun Koperasi.

Trending Now

Iklan