Jambi, Wartapembaruan.co.id - Polda Jambi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Aulia Nasution melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana pencurian handphone milik pelajar oleh oknum ASN Disperindag kota Jambi inisial M di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, Kamis (21/09/2023)
Kompol Aulia menjelaskan, pelaku mengikuti korban dari kejauhan, disaat waktu yang tepat pelaku langsung mengambil HP yang terletak di motor korban.
"Memang sudah dari jauh pelaku mengintai, kemudian langsung diambil ketika si korban lengah dan HP nya sudah dijual seharga 400.000 rupiah," ujar Aulia
Lanjut Aulia, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan di Polda Jambi dan Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Disperindag Kota Jambi untuk pengembangan kasus pencurian tersebut.
"Pengakuan korban ini baru pertama kali, untuk hasil test urine masih kita tunggu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya