Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp tertanggal 24 Juli 2023, dalam amar putusannya dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah salah menjalankan peradilan dengan berat sebelah dalam mengadili dan menjatuhkan keputusannya.
Hal itu disampaikan M. Haeykel, SH, dan Irwansyah Tanjung, SH, Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum MHR & Rekan, Selasa (19/9).
Putusan yang dikeluarkan PN Lubuk Pakam, terkait kasus gugatan yang dilayangkan PT Tamsaka Cipta Properti kepada Edison Christian Sembiring karena dianggap telah melakukan penutupan akses jalan dengan menggunakan portal di Jalan Blok C Griya Rumah Tengah.
"Padahal jalan Blok C 4 Griya Tengah bukanlah jalan umum, akan tetapi merupakan jalan khusus yang dibangun sendiri oleh klien kami, Edison Christian Sembiring selaku Direktur Utama PT Meliala Rumah Tengah, di atas tanah miliknya yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan," kata Haeykel.
Oleh PN Lubuk Pakam, Edison dihukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi materil kepada Penggugat PT Tamsaka Cipta Properti sebesar Rp. 60.198.140. Untuk itu Haeykel dan Irwansyah Tanjung melakukan banding ke Pengadilan Tingkat Tinggi di Medan karena jalan tersebut sejatinya milik PT Perumahan Griya Rumah Tengah.
"Klien kami, Edison Christian Sembiring memiliki surat-surat lengkap mulai dari pembelian tanah untuk akses jalan Perumahan Griya Milala Rumah Tengah yang diketahui oleh Kepala Desa Namo Bintang, Ngerti Tarigan (kepala desa lama)dan Camat Pancur Batu, (camat lama)" kata Haeykel.
Ditegaskannya, dari legal standing tersebut di atas sudah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 661 diterbitkan pada tanggal 28 September 2012 atas nama PT. Meliala Rumah Tengah yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang. Dan selama 27 (dua puluh tujuh) tahun tidak ada permasalahan dengan akses jalan Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah tersebut, malahan akses jalan Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah dapat dilalui masyarakat yang tinggal disekitaran Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah.
Menurut Haeykel, Kliennya sangat keberatan dan telah dirugikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah Jalan Milik Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Nomor: 620/2517.17/DPUPR/DS/2018 tertanggal 09 Oktober 2018 tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat Edison Sembiring sebagai Pemilik Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dengan cara Ganti Rugi Nomor: 592.2/94/PB/II/2005 tertanggal 7 Februari 2005, Surat Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Tanah Reg. No.: 593/1088/1996 tertanggal 6 Mei 1996, dan Surat Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Tanah Reg. No.: 593/1087/1996 tertanggal 16 Mei 1996, Surat Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi Reg. No.: 593/1094/1996 tertanggal 16 Mei 1996, tidak pernah memberikan pelepasan/penyerahan jalan blok C 4 Griya Rumah Tengah kepada Desa Namo Bintang.
"Pada tanggal 27 Juni 2022 klien kami memasang portal di akses jalan masuk Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah (Blok C 4 Griya Meliala Rumah Tengah), dikarenakan akses jalan Griya Milala Rumah Tengah tersebut mau digunakan pihak pengembang PT. Tamsaka Cipta Properti untuk membawa masuk alat berat ke lokasi Perumahan Annora Residence Tahap II yang lokasinya berada dibelakang Perumahan Griya Meliala Rumah Tengah.
"Di dalam persidangan Kepala Desa selaku saksi yang dihadirkan oleh Penggugat, tidak dapat memberikan keterangan yang utuh dan objektif. Kepala Desa Ridwan Sinulingga juga melimpahkan persoalan kepada Kepala Desa sebelumnya yang sudah meninggal dunia, berita acara terkait klaim sepihak jalan atau asset desa juga tidak dapat dibuktikan di persidangan," ungkap Haeykel.