Iklan

Oknum Pegawai SPBU Tanjung Sarang Elang Lecehkan Profesi Wartawan

warta pembaruan
29 September 2023 | 11:14 AM WIB Last Updated 2023-09-29T04:14:20Z


Labuhanbatu, Wartapembatuan.co.id
-- Pasalnya ketika wartawan ditemui salah satu pengendara yang pada saat itu hendak melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menjelaskan" kalau pengisi BBM yang antri kebanyakan Mafia Tutur inisial M Prt.

SPBU 14214223 terletak di Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,Sumut Jumat 29 /9/2023.

Saat ditemui awak media terlihat dilokasi SPBU ada mobil pribadi melakukan pengisian dengan sendirinya / pengisian dilakukan yang diduga kuat adalah seorang oknum Penyuling minyak Pertalite  ,Bahkan terlihat beberapa mobil dan sepeda motor melakukan pengisian dengan berulang kali dengan memodifikasi tangki sepeda motor nya.


Saat dikonfirmasi  Pegawai dari SPBU membentak dan melarang Wartawan untuk konfirmasi dengan berucap ",kau tidak berhak konfirmasi ke kantor saya , turun kau dan mendorong wartawan dari kantornya dengan menambahkan Viralkan aku tidak takut Ucap mandor SPBU Tanjung Sarang Elang .

Wartawan dilindungi undang-undang Pers tahun 1999 .

Tentunya jelas tertulis pasal yang menghalang - halangi kerja jurnalistik  maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


( Marhite Rajagukguk).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Pegawai SPBU Tanjung Sarang Elang Lecehkan Profesi Wartawan

Trending Now

Iklan