Iklan

Menanggapi Permintaan Kuasa Hukum STN Untuk Membebaskan Tersangka Ardiansyah, Ini Kata Mike dan Putra.

21 September 2023 | 12:08 AM WIB Last Updated 2023-09-21T01:45:13Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Menanggapi permintaan kuasa hukum STN Jambi kepada pihak Kepolisian untuk membebaskan Ardiansyah terkait dugaan Pencurian buah sawit  yang tertangkap tangan saat akan menjual buah sawit ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit), yang di amankan oleh Para anggota Koperasi beberapa waktu yang lalu dan telah diserahkan kepihak Polda Jambi, Mike Mariana Siregar Kuasa hukum dari koperasi Fajar Pagi Angkat bicara, Rabu 20/09/2023.


Mike mengatakan kepada Media ini, kami mendapatkan dari berita online yang di rillis oleh MetroJambi.com pada tanggal 16/09/23 bahwa kuasa hukum dari tersangka Ardiansyah datang ke Polda untuk mengajukan penangguhan penahanan, apa yang mereka kerjakan sah-sah saja, mereka punya hak untuk melakukan upaya itu, Ucapnya.

Tetapi yang agak aneh adalah mereka bertanya, kenapa langsung ditahan, kenapa tidak ada proses pemanggilan, tentu saja berbedah hukum acara yang digunakan terhadap orang yang tertangkap tangan dengan orang yang terlapor, Jawab Mike.

Karena posisi tersangka Ardiansyah itu pada posisi tertangkap tangan, dan kami punya video bahwa Ardiansyah itu bukan sekali melakukan, mobil itu bukan cuma sekali masuk kedalam lokasi Fajar Pagi, tetapi beberapa kali mobil itu hilir mudik mengambil buah dari sana, justru kita bertanya sebenarnya ligelstandingnya 4 KTH ini ada gak, tanya Mike.

Selama ini mereka koar-koar 4 KTH-4 KTH mana legalstandingnya, peraturan itu mensyaratkan banyak syarat yang harus dipenuhi ketika sekelompok orang yang menyatakan dirinya sebagai kelompok tani hutan, termasuk pendampingnya, peraturan menteri ada yang mengatur siapa saja yang bisa diatur sebagai pendamping, tidak semua orang yang bisa ditunjuk sebagai pendamping, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sebelum dirinya KTH dan pendamping, Katanya.

Yang kedua kalau mereka keberatan dituduhkan atau disangkakan melakukan pencurian buah sawit mereka bisa tunjukkan tidak dari mana mereka mengambil buah sawit, mereka bisa tunjukkan tidak alas hak yang mereka punya, mereka bisa tidak tunjukan tidak buah sawit itu mereka yang manen, Tanya mike.

Kalau tidak punya alas hak tidak perna merasa menanam sawit kenapa bisa mencuri sawit, sebenarnya simpel dan mereka paham hakum acara semacam itu, kata mike.


Pada kesempatan yang sama Bertua putra tambunan,S.H.  juga memberi pendapat, terkait permohonan penangguhan, itu adalah hak dari kawan-kawan mencoba mengajukan yang namanya penangguhan dan itu tidak bisa kita halang-halangi, terkait di kabulkan atau tidak sepenuhnya dari hak penyidik juga khususnya dari Jatanras Polda Jambi, akan tetapi yang perlu kita garis bawahi adalah gimana informasi yang disampaikan kawan-kawan Media, terkait disana dikatakan kuasa hukum STN, yang perlu kita pertanyakan itu apa hubungan STN peristiwa yang terjadi pada saat ini, apakah STN ada terlibat, apakah STN mengetahui duduk permasalahan secara utuh, itu yang harus kita cari tau dulu, karena yang di tersangkakan saat ini adalah supir truk yang mengatasnamakan 4 KTH yang ada dibetung, Ucapnya.

Lanjut Putra, kita tidak tahu apa hubungan STN dengan KTH, kita belum tahu karena kita tidak ada urusan dengan STN itu tadi, Katanya.

Terkait proses bener atau tidak penahanan itu dilakukan secara pribadi saya menilai ketika memang penyidik Jatanras Polda Jambi merasa ini harus dilakukan penahanan dengan alasan-alasan mereka anggap perlu dilakukan penahanan saya rasa tidak ada masalah, karena terkait penahanan itu adalah hak dari penyidik, terkait penangguhan juga hak dari penyidik mau melakukan penangguhan atau tidak, Serunya.

Kalau kawan-kawan dari kuasa hukum dari tersangka dari Ardiansyah mau melakukan upaya prapradilan silakan, karena itu juga hak mereka, karena hak-hak tersangka itu sudah diatur dalam undang-undang, tetapi disini kami juga berharap kawan-kawan memandang dari sudut subjektip dan objektip yang jelas jangan sampai hanya mengatakan kenapa harus ditahan, kenapa saat penangkapan itu bukan polisi malah anggota koperasi Fajar Pagi, ini juga mereka harus cari tahu saat awal mereka mengamankan mereka kooperatip, mereka membawa ke Polda Jambi untuk ditindak lanjuti, kecuali mereka menahan ditempatkan di suatu tempat disuatu ruangan itu baru tidak boleh itu namanya penyaderaan, disinikan kawan-kawan anggota koperasi Fajar Pagi membawa ke polda Jambi, sehingga kita juga harus mengapresiasi dimana peran aktip dari masyarakat khususnya anggota koperasi Fajar Pagi membantu kawan-kawan kepolisian untuk memberantas adanya dugaan perbuatan pidana, Tutup Putra.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menanggapi Permintaan Kuasa Hukum STN Untuk Membebaskan Tersangka Ardiansyah, Ini Kata Mike dan Putra.

Trending Now

Iklan