Iklan

Malaysia Revisi UU Hukuman Mati jadi Angin Segar bagi WNI Bermasalah Hukum

warta pembaruan
23 September 2023 | 6:16 PM WIB Last Updated 2023-09-23T11:16:41Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan kuat. Tidak hanya serumpun, tapi juga kebijakan yang bisa saja mempengaruhi satu sama lain.

Pada 16 Juni lalu pemerintah Malaysia telah mengadakan dua undang-undang yang berkaitan dengan penghapusan wajib hukuman mati (Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023) dan revisi hukuman mati dan penjara karena kehidupan alami (Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023). Adanya aturan baru ini membawa angin segar bagi Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu per Agustus 2023, ada 168 WNI yang terancam hukuman mati dan 157 di antaranya berada di Malaysia. Tidak secara jelas disebutkan siapa saja yang dihukum mati.

“Dengan adanya UU baru ini berarti Majelis Rendah Parlemen Malaysia, sepakat menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib (mandatory capital punishment) bagi 11 kejahatan serius, seperti pembunuhan, narkotika, hingga terorisme. Hal inimembawa angin segar bagi 157 WNI yang terancam hukuman mati. Sebab ada alternatif hukuman penjara alternatif bagi mereka,” ucap Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Banyak WNI bekerja di Malaysia. ”Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan masalah hukum ini mendapatkan angin segar,” kata Edy.

Sebagai gambaran, sebelum adanya UUanyar tersebut, ada 519 WNI yang terbebas dari hukuman mati sejak 2011 hingga 2022. Dengan rincian WNI paling banyak dihukum mati karena narkoba sebanyak 110 kasus, dan pembunuhan 58 kasus.

“Mengingat banyaknya WNI yg bekerja di Malaysia dan masih ada 157 WNI terancan hukuman mati di Malaysia, tentunya pemerintah Indonesia harus merespon amandemen hukum pidana Malaysia dengan meningkatkan kualitas loby kepada pemerintah Malaysia,” saran Edy, seraya menambahkan agar KBRI dan KJRI di Malaysia terus meningkatkan pendekatan persuasif kepada pemerintah dan pengadilan malaysia dengan dukungan NGO di Malaysia yg anti hukuman mati.

Selain itu selama proses hukum, Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III itu meminta pemerintah Indonesia juga harus mengusahakan lawyer yang berkualitas untuk membela WNI. Selain itu perlu juga disiapkan penerjemah. L

“Saya mengapresiasi Parlemen dan Pemerintah serta Raja Malaysia yang sudah mereformasi hukum pidana mati,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia harus mengantisipasi adanya potensi WNI yang menjadi pelaku kejahatan serius di Malaysia. Terutama untuk PMI ilegal yang tidak tercatat. “Pintu masuk ke Malaysia banyak. Selain dari Sumatera, bisa juga dari Kalimantan. TKI ilegal ini merupakan fenomena gunung es karena tidak ada catatan dari Indonesia maupun Malaysia,” kata Edy. Sehingga ketika tidak tercatat akan kesulitan mendapatkan bantuan hukum. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Malaysia Revisi UU Hukuman Mati jadi Angin Segar bagi WNI Bermasalah Hukum

Trending Now

Iklan