Iklan

LSM RIB Geruduk Gedung Kemenkeu Dan Kemendagri, Berikut Tuntutannya

warta pembaruan
22 September 2023 | 3:14 PM WIB Last Updated 2023-09-22T08:14:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Hitler.P.Situmorang kembali menggelar  Aksi Demo Di Depan Gedung Kementrian Sekretaris Negara dan Kementrian Keuangan RI. Jumat(22/9) 

LSM RIB sampaikan kembali tuntunan masyarakat melalui demonstrasi atau aksi demo ini, sampai benar benar hukum itu berdiri tegak berdasarkan peraturan dan per undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perkebunan Sawit PT Torganda diatas Lahan HPL Transmigrasi Desa Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang  seluas 1040 Ha, sejak tahun 1993 hingga sekarang.

1. Surat tersampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dengan Nomor 0018/LP/DPP.RIB/IV/2022, tertanggal 11 April 2022. tentang,”permasalahan penyerobotan lahan HPL Transmigrasi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dengan PT. Torganda Perkebunan,”dan dijawab oleh Kementerian Sekretariat Negara R I Tertanggal 7 Juni 2022, dengan Nomor  B 20/KSN/D2/SR.02/06/2022.Sifat Surat Biasa, dengan jawaban, bahwa laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya, telah diterima dan diteruskan ke yang berwenang atau yang bertugas untuk hal diatas, adalah Kementerian Agraria, Dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.

2. Penerusan surat yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Melalui Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan, Dan Kemasyarakatan, dengan Nomor  B-20/KSN /D-2/06/2022, tertanggal 07 Juni 2022, ditujukan kepada Direktur Jenderal Penanganan Sengketa, Dan Konflik Pertanahan, tentang surat LSM RIB, yang ditujukan Ke Presiden sebagaimana poin 1 diatas.

3.Pengiriman surat Kementerian Agraria, Dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional tertanggal 24 November, Tahun 2022, dengan Nomor  SK titik 04 titik 03/594-800-38/ XI 2022, Tertuju Kepala Kantor Pertanahan Rokan Hulu, dengan hal,  penerusan surat LSM RIB,“permohonan perlindungan hukum, dan bantuan penyelesaian permasalahan penyerobotan lahan masyarakat Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,”dan analisa koreksi, dan pengujian ulang terhadap lahan terkait penyerobotan diatas,

4, Laporan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, kepada Direktur Pencegahan, Dan Penanganan Konflik Pertanahan sesuai isi surat, nomor;MP 02.01.302.14.06/II/2023. bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu, saat ini belum tercatat Hak Atas Tanah Nama PT Torganda yang terletak di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau,

5. Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi, dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Riau, melalui surat Nomor;  58.PA.02.15.99 pada tanggal 3 Maret 1999, menyerahkan penggunaan atau pengelolaan HPL Transmigrasi kepada Bupati selaku Kepala Daerah Tingkat II Kampar Seluas 3000 Ha, untuk pengembangan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Maka segala Permasalahan yang timbul di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, itu menjadi tanggungjawa Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, sesuai isi suratKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi R I, oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Dan Pengembangan KawasanTransmigrasi Nomor;289/PKT/00/02/VIII/ 2023, tertanggal 21 Augustus 2023, yang diterima oleh DPP LSM RIB.II/PT Wanasari Nusantara, di Desa Simpang Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menanam Kelapa Sawit diluar Izin HGU, 

1, Berdasarkan Surat Kepala Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada November 2020,  dengan Nomor;593/PEMSR/XI/ 2020, Perihal, Penanaman Tanaman Sawit diluar izin oleh PT Wanasari Nusantara, Ditujukan Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Riau Pekanbaru,  dalam kurung, penerbitan izin HGU PT Wanasari Nusantara ini dipertanyakan?, temuan kepala Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,  300 Hektar, dibenarkan oleh ATR BPN Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berdasarkan jawaban surat pada Desember 2022, dengan Nomor;MP.01.01.14.09/XII/2022, Sifat Surat Segera, Pada Poin 4, Huruf C, Perihal Penanaman Sawit PT Wanasari Nusantara diatas Tanah Seluas2,542 2 Hektar, Maka Kelebihan Lahan 342,2 Hektar, itu diluar izin HGU yang dimiliki PT Wanasari Nusantara, yang seluas 2200 Hektar, dalam kurung, pihak ATR BPN, Provinsi Riau tidak melapor atau Membiarkan hingga sekarang. 

2, Berdasakan Surat ATR BPN Provinsi Riau tertanggal Pekanbaru di Teluk Kuantan, 20 Desember 2022, dengan Nomor ;MP.03.02/5086-14/XII/2022, Hal penanaman kelapa sawit diluar izin oleh PT Wanasari Nusantara,

Kepada Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Kuantan Singingi, 3, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya, menyampaikan surat kepada Kapolda Riau, dan PT Wanasari Nusantara mengenai pelanggaran izin HGU PT Wanasari Nusantara, tertanggal 14 Juli 2023, dengan Nomor;0062/PSM/DPP-RIB/VII/2023, Hingga sekarang belum ada jawaban, 3 Kawasan Hutan lindung Register 40, luas 47000 Hektar, di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2006 hingga sekarang belum dieksekusi, 1, Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung, atau yang disingkat, MA,  Nomor ;2642-K/Pid/2006, Tertanggal 12 Februari 2007, dan peninjauan kembali tertanggal 16 Juni 2008, dengan Nomor;39-PK/Pid/2007, Direktur PT Torganda Alm, Darianus Lungguk Sitorus, alias DL Sitorus, divonis hukuman 8 tahun penjara dengan denda sebesar lima miliar rupiah, karena pengrusakan hutan lindung, Seharusnya tanah sudah dikembalikan menjadi hutan lindung, atau menjadi milik negara, bukan milik PT Torganda lagi . 


Tuntutan : 

1, Audit Kebun Sawit PT Torganda di HPL transmigrasi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau, yang seluas1040 Hektar kembalikan kepada pemerintah atau Masyarakat yang berhak !

2, Audit Kebun Sawit PT Wanasari Nusantara Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang menanam sawit diluar ijin HGU  300 Hektar,

3, Audit dan Tuntaskan Register 40, lahan sawit seluas 27000 Ha itu harus di Kembalikan ke Negara,

Berdasarkan laporan masyarakat, dan kronologis surat menyurat yang kami sampaikan diatas,” bahwa pihak dari operasional prosedur yang sudah diatur, dan diundang undangkan, sampai belum dilaksanakan dengan baik, ini terkesan sangat lemah, dan tidak pernah langsung tanggap terhadap pengaduan masyarakat,  untuk itu Kami berharap pemerintah dapat mendengar dan melaksanakan tuntutan masyarakat yang kami sampaikan ini, sehingga masyarakat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dan masyarakat Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi riau, dapat merasakan kebenaran hukum, dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indomesia yang kita cintai ini, dan menjadi contoh bagi seluruh NKRI, Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan melalui orasi ini,”Pungkas Ketua Umum LSM R IB,” Hitler P Situmorang.( Tim Redaksi)







Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM RIB Geruduk Gedung Kemenkeu Dan Kemendagri, Berikut Tuntutannya

Trending Now

Iklan