Iklan

Komisi Informasi Pusat Minta KPU Wajib Beri Hak Akses Publik

warta pembaruan
06 September 2023 | 8:21 AM WIB Last Updated 2023-09-06T01:21:59Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan hak akses infomasi yang selama ini menggunakan 'Silon' atau Sistem Pencalonan. Dengan demikian publik dapat turut serta mengetahui proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

Menurut Handoko, PKPU semestinya tidak hanya mengatur proses Pemilu antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu.Namun juga mengatur hak akses publik atas informasi proses tahapan termasuk dalam tahapan proses pendaftaran pasangan calon.

"Prinsip penyampaian hasil perhitungan suara melalui scan formulir C1 atau formulir hasil penghitungan dapat digunakan dalam informasi pencalonan," ujar Handoko, dalam kegiatan Uji Publik rancangan PKPU Kampanye, PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dan PKPU Penghitungan Suara di Hotel Grand Mercure Jakarta, Senin (4/9/2023).

Handoko menuturkan, publik harus diberikan informasi awal pencalonan, misalnya akses untuk mendapatkan informasi kelengkapan syarat calon dan pencalonan. Serta akses dokumen visi misi atau informasi-informasi lain yang menurut UU atau menurut KPU bukan kategori informasi dikecualikan bagi publik.

Oleh karena itu dalam rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang menggunakan Silon harus ditambahkan fitur akses publik.

"Silahkan KPU melakukan penghitaman atau membatasi jenis-jenis informasi yang dapat diakses publik. Sebab KPU pun punya kewajiban melindungi informasi-informasi yang bersifat pribadi" ujar Handoko.

Untuk itu, Handoko menyarankan agar PKPU mendefinisikan batas informasi yang dapat diakses Bawaslu. Hal ini agar tidak lagi terjadi gugatan-gugatan ke DKPP karena sangkaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik

"Sangat disayangkan dua lembaga yang bertanggungjawab atas suksesnya Pemilu justru kerap berhadap-hadapan di pemeriksaan DKPP" pungkas Handoko. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komisi Informasi Pusat Minta KPU Wajib Beri Hak Akses Publik

Trending Now

Iklan