Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Informasi (KI) Pusat, meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023 yang dirangkaikan dengan launching UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, Kamis (14/9/2023).
Tahun ini merupakan yang ketiga kalinya KI Pusat melakukan penelitian untuk memantau sekaligus mengevaluasi realisasi keterbukaan informasi publik di seluruh Indonesia.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan penetapan IKIP 2023, serta berharap Buku IKIP dan UU KIP Versi Braille dan Audio menjadi rekomendasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dalam pembangunan daerah dan nasional.
"Program IKIP ini ada dalam RPJMN. UU No.14/2008 tugas KI Pusat ada dua yakni membuat standart layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik. Kegiatan ini juga sekaligus memberikan penghargaan kepada badan publik yang menyediakan layanan informasi publik bagi penyandang disabilitas," kata Donny dalam sambutannya.
Sementara Komisioner/Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat RI sekaligus Penanggung jawab pelaksanaan IKIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek kehidupan.
"Setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan. Keterbukaan informasi publik menjadi penting dalam aspek kehidupan," kata Rospita.
Menurutnya, kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat, mendorong pemerintah dan badan-badan publik untuk melakukan berbagai terobosan, untuk bisa menghadirkan informasi yang berkualitas dan dibutuhkan. "Pemerintah harus melakukan berbagai terobosan agar bisa memberikan informasi yang berkualitas," ujarnya.
Penyusunan IKIP menjadi jawaban KI Pusat untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah RI dalam melaksanakan kewajibannya.
Sebagai helicopter view, IKIP memotret badan-badan publik dari tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota di Indonesia, untuk mendapatkan data dan fakta, tentang bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di 34 provinsi Indonesia.
Rospita menjelaskan, perjalanan IKIP tahun 2023 prosesnya telah dimulai sejak dari bulan januari, diawali dengan penyusunan dasar hukum, penentuan kelompok kerja daerah, bimbingan teknis kepada seluruh kelompok kerja daerah di 34 provinsi, penentuan informan ahli daerah, pengumpulan data fakta, FGD di 34 provinsi, dan diakhiri dengan National Assessment Council (NAC) hingga terbitnya buku hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023.
Semua ini merupakan kerja bersama seluruh keluarga besar komisi informasi di indonesia dan tidak terlepas juga dari kerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Tujuan utama kegiatan ini adalah menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di indonesia,memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Dalam pelaksanaannya, IKIP juga memberikan gambaran disparitas, baik antarapemerintah pusat dengan daerah maupun antar daerah, juga kesenjangan yang terjadi antara desa dengan kota, antara Jawa dengan luar Jawa, atau kesenjangan antara Wilayah Barat Indonesia dengan Wilayah Timur Indonesia. Itu sebabnya penyusunan IKIP menjadi urgensi untuk memetakan kesenjangan tersebut. (Azwar)