Iklan

Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com Tahap 1, Korban Tepis Isu "Berdamai"

warta pembaruan
11 September 2023 | 10:53 AM WIB Last Updated 2023-09-11T03:53:25Z


Baubau,
 Wartapembaruan.co.id -- asus penganiayaan berat (penikaman) berencana, dengan korban Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini sudah Tahap I (tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian). Perkara yang Man Maker-nya, saat ditetapkan sebagai Tersangka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan (Buse) Ahdani Husein Darwis, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Baubau, berkas perkara dikembalikan sementara kepada Penyidik Polres Baubau, untuk dilengkapi.

"Kemarin sudah kami kirim berkas untuk tahap 1 di Kejaksaan, dan ada petunjuk yang perlu dilengkapi kembali sementara," jelas Kasat Reskrim Polres Baubau IPTU Ismunandar, Minggu (10/9/23).

Ismunandar saat ini tengah berada diluar kota, dan baru akan kembali ke Baubau, Rabu 13 September 2023. Namun ia memastikan pihaknya masih memproses kasus tersebut. "Intinya masih sementara kami proses, besok bisa ketemu penyidiknya di Unit I," tanggapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Irfan menepis isu telah berdamai atau mencabut laporan,  sembari menegaskan, bahwa kasus ini masih terus berlanjut.  

Kata pendiri/pemimpin redaksi Kasamea.com ini, dirinya sebagai korban menganggap sangat tidak etis dan tidak bijak bila menempuh jalur damai atau mencabut laporan. Kasus ini penganiayaan berat (penikaman) yang telah direncanakan oleh Ahdani Husein Darwis. 

Kasus ini juga terpantau secara nasional. Banyak pihak yang ikut memantau, yang juga sudah sejak awal membantu, memberikan perhatian besar. Rekan-rekan media pers sejak pelaporan sudah memberitakan, bahkan juga menjadi perbincangan di media sosial, di ranah publik.l, yang juga ikut menilai/memantau.

Ada organisasi profesi Wartawan/Jurnalis, PWI, AJI, IJTI, juga Dewan Pers. Organisasi kemahasiswaan/masyarakat, PMII, HMI, Pospera, PENA '98. Belum lagi Polri, yang sudah turunkan personil langsung dari Mabes, Polda, membantu personil Polres Baubau. 

"Ada keluarga besar saya, teman/saudara sepergaulan, serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Mohon maaf," urai Wartawan Kompetensi Utama ini.

Kata korban, dirinya, dan betapa banyak pihak yang menaruh harapan besar, bahwa kasus ini bisa berujung sampai inkrah. Melalui peradilan yang tegak lurus, tanpa intervensi atau tendensi keberpihakan "permainan", dan dapat berjalan dengan seadil-adilnya. 

Menyangkut proses hukum penganiayaan berat (penikaman) berencana yang menimpanya ini, korban didampingi Advokat. Suport keluarga, rekan seprofesi Wartawan/Jurnalis, para senior, juga saudara/teman sepergaulan. Pihaknya terus mengkonfirmasi perkembangan kasus, baik melalui Polres Baubau, maupun pihak Kejaksaan Negeri Baubau.

Korban yang sudah menjalankan profesi Wartawan lebih dari satu dekade, mengungkapkan, kondisi lukanya, pada lengan kiri berangsur membaik, mengering dan meninggalkan bekas luka jahitan. Sementara luka diatas pergelangan tangan kanannya juga meninggalkan bekas luka jahitan, namun masih terasa sakit, dan keram.

"Luka di tangan kanan ini kalau saya angkat sesuatu langsung sakit, tidak normal seperti biasanya. Masih sakit, dan rasa keramnya tidak hilang-hilang ini," ucapnya.

Sampai saat ini, dampak trauma juga masih dialami korban dan Istri tercinta, yang tengah mengandung. Korban belum maksimal menjalankan aktivitas dibidang Jurnalistik, menunaikan kewajiban mencari nafkah, memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.

"Keluarga saya juga ikut menjadi korban, tapi saya selalu berusaha kasi kuat istri dan anak-anak. Meskipun memang sangat mempengaruhi kondisi psikologis dan keadaan perekonomian kami. Saya yakin Allah Maha Besar, mudah-mudahan Allah kasi hikmah terbaik," harap korban, yang sejak penikaman, sampai saat ini, masih tinggal menumpang di rumah keluarganya.

Korban berharap, peristiwa pilu ini tidak terulang lagi, dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Dan tidak ada lagi Wartawan/Jurnalis menjadi korban kekerasan dalam menjalankan profesi nan mulia ini.

Korban berharap semua Wartawan/Jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan, kontrol, kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, senantiasa dalam perlindungan Allah SWT, sehat, sejahtera. 

Profesi Wartawan/Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, sebagai salah satu pilar demokrasi, ikut menjaga keutuhan masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditikam karena Berita Korupsi 

Korban diduga ditikam karena pemberitaan dugaan "Korupsi Bandara Busel", yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Buton, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sampai saat ini sudah ditetapkan lima orang Tersangka, dan tengah berproses ke tahap persidangan.

Irfan menyampaikan, bagi para pejabat, penyelenggara pemerintahan, bila tidak mau diberitakan menyangkut kasus korupsi, maka jangan coba-coba atau secara sengaja "mencuri uang rakyat". Hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya dengan cara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). 

Bekerjalah dengan penuh amanah, profesional, berintegritas, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Khususnya masyarakat kecil, yang masih banyak hidup dalam kemiskinan.

"Kasian kalau milyaran rupiah uang rakyat dikorupsi. Uang sebanyak itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Korupsi sudah semakin merajalela, kalau kita semua diam tidak peduli, kasian negeri ini," prihatinnya.

Pemimpin Amanah, Membawa Barokah

Dilansir dari Republika.co.id (6 Juni 2020), KH Muhyiddin Junaidi, MA/Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan/Wakil Sekjen MUI Pusat.

Amanah artinya jujur atau dapat dipercaya. Secara bahasa, amanah dapat diartikan sesuatu yang dipercayakan atau kepercayaan. Amanah juga berarti titipan (al-wadi'ah). Amanah adalah lawan kata dari khianat. Dan amanah terjadi diatas ketaatan, ibadah, al-wadi'ah (titipan), dan ats-tsiqah (kepercayaan). 

Ada beberapa ciri pemimpin yang tidak amanah dan bisa mengancam kehidupan kaum yang dipimpinnya, diantaranya:

Pertama, tak memenuhi syarat sebagai seorang pemimpin. Menurut kesepakatan para ulama, syarat seorang pemimpin adalah: Islam, baligh dan berakal, lelaki, mampu (kafaah), dan sehat anggota badannya.

Kedua, pemimpin yang hanya mementingkan dirinya sendiri, keluarga, sahabat atau kelompoknya sendiri (ananiyah dan asobiyah) .

Ketiga, pemimpin yang berbuat  sewenang-wenang (khianat,  dzhalim). Ia memimpin hanya untuk meraih kekuasaan, uang, dan mendapat fasilitas dari negara. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya akan datang di tengah-tengah kalian, para pemimpin sesudahku, mereka menasihati orang, di forum-forum dengan penuh hikmah, tetapi jika mereka turun dari mimbar mereka berlaku culas, hati mereka lebih busuk daripada bangkai. Barang siapa yang membenarkan kebohongan mereka, dan membantu kesewenang-wenangan mereka, maka aku ,bukan lagi golongan mereka, dan mereka bukan golonganku, dan tidak akan dapat masuk telagaku. Barang siapa yang tidak membenarkan kebohongan mereka, dan tidak membantu kesewenang-wenangan mereka, maka ia adalah termasuk golonganku, dan aku termasuk golongan mereka, dan mereka akan datang ke telagaku.” (HR. At-Thabrani).

Keempat, pemimpin yang menyesatkan rakyat. Ini adalah tipe pemimpin yang paling dikhawatirkan Rasulullah SAW. Pemimpin seperti ini adalah pemimpin yang berbahaya, bahkan lebih berbahaya dari Dajjal laknatullah. Rasulullah SAW bersabda: “Selain Dajjal, ada yang lebih aku takuti atas umatku; yaitu para pemimpin yang sesat.” (HR Ahmad).

Kelima, pemimpin yang merusak tatanan sosial masyarakat. Seperti merajalelanya kemaksiatan, kejahatan, narkoba, perzinaan, dan tindakan kriminal lainnya, sehingga tampak kerusakan nyata,  tapi dibiarkan  atau ada "pembiaran" oleh penguasa.

Sebaliknya, kepemimpinan yang amanah atas dasar iman dan taqwa dapat memberantas kemungkaran seperti disebut diatas. Karena itu Allah memerintahkan dalam al-Qur'an:

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui (Qs. Al-Anfal 27).

Kepemimpinan dalam pandangan Al-Quran bukan sekadar kontrak sosial, antara pemimpin dengan rakyatnya, namun merupakan perjanjian antara pemimpin dengan Allah SWT. Bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT.  Karena itu tanggung jawab seorang pemimpin jauh lebih besar dari yang lainnya, karena tanggung jawab pemimpin adalah dunia akhirat. Berdasarkan al Qur'an surat  al 'araf 96:

Artinya: Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Kronologis kejadian penikaman yang dialami korban:

Sabtu 22 Juli 2023, sekira Pukul 08.30 WITA, korban ditemani istrinya, keluar dari rumah di lingkungan Perumnas Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Mengendarai kendaraan roda empat, korban bermaksud ke rental komputer di Kelurahan Lakologou, hendak melengkapi berkas pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, yang akan digelar oleh Dewan Pers di Baubau, bekerjasama dengan PWI.

Dari rental komputer, korban bertujuan untuk pulang kembali ke rumahnya, melewati jalan Bay Pass Waruruma. Di Waruruma, kami mampir membeli pisang, sayur dan tomat, di salah satu penjual sayur di tepi jalan. Kemudian mampir membeli ikan segar, yang tak hanya berjarak beberapa meter dari penjual sayur. Masih di Waruruma, jalan poros, Jalan Anoa (Dekat Masjid Kecamatan Kokalukuna dan kantor Lurah Waruruma).

Korban pulang, sekira Pukul 9.30 Wita.  Sampai didepan rumah dan memarkir kendaraan, baru saja turun dari mobil, pintu mobil pun belum sempat ditutup oleh korban, tiba-tiba seorang laki-laki dengan memakai penutup kepala dan masker medis, datang menghampiri, mengeluarkan dua bilah badik dari saku baju sweaternya, dan langsung menusukkannya ke bagian tubuh saya. 

Kejadian pilu itu berlangsung sangat cepat, sekejap darah pun bercucuran dari tangan kanan dan tangan kiri korban. Ketika itu korban sempat agak linglung, karena panik, rasa takut yang menguasai diri, bila pelaku masih akan kembali menyerang. 

"Sesaat setelah kena tikam, saya menghindar dari pelaku, masuk kembali ke dalam mobil dengan darah bercucuran. Sambil setengah berteriak, saya menyampaikan kepada istri yang masih ada didalam mobil (Posisi sebelah kiri samping posisi sopir) bahwa 'saya ditikam, saya ditikam'," kata Irfan.

Istri korban langsung merespon, spontan ia segera keluar dari dalam mobil, juga dalam keadaan panik, meneriaki pelaku.

Pelaku seketika itu juga langsung kabur melarikan diri, seiring teriakan istri korban, dikuatkan bayi dalam kandungannya. 

Pelaku langsung memboncengi rekannya yang sudah sejak awal menunggu (Standby) di sebuah sepeda motor matic berwarna hitam. Tak jauh dari tempat penikaman.

Mendengar teriakan istri korban, tetangga korban berlari dari rumahnya yang berjarak sekitar 20 meter dari TKP, dan langsung datang menghampiri korban. Saat itu posisi korban sudah keluar kembali dari dalam mobil. Dan sudah menutupi luka diatas pergelangan tangan kanan, dengan selembar baju yang ada didalam mobil. Istri korban menutupi luka lengan kiri bagian belakang, dengan mengikatkan jilbab hitamnya.

Melihat luka yang terus mengucurkan darah, tetangga korban langsung berdoa, sembari menenangkan korban yang masih shock kala itu. 

Tetangga korban lainnya, yang saat itu masih beraktivitas di bagian garasi rumahnya. Korban meminta tolong untuk mengantar korban, agar bisa segera mendapat perawatan medis. 

"Saya diantar Bapak Adit, mampir ke rumah orang tua saya, yang juga masih dalam kawasan Perumnas, untuk menyampaikan kepada ke Bapak dan mama saya, bahwa saya kena tikam. Bapak dan mama langsung panik, mama saya langsung menangis," cerita Irfan.

Saat itu Ayah korban ikut menemani, mengantar korban menuju fasilitas layanan kesehatan terdekat, Puskesmas Lakologou, yang terletak di Kelurahan tetangga (Kelurahan Lakologou). Ternyata Puskesmas ini tutup (Mungkin karena hari Sabtu/Libur). Sehingga mereka pun melewatinya, langsung menuju Puskesmas Bungi, di Kecamatan Bungi. 

Saat itu Puskesmas Bungi buka, di ruang gawat darurat ada seorang tenaga medis yang sedang merawat seorang pasien. Namun saat melihat kondisi luka saya “menganga” dan terus mengeluarkan darah, nakes menanyakan korban terluka karena apa?. 

Korban menyampaikan bahwa dia terluka karena ditikam. Nakes tersebut menyampaikan agar langsung ke RSUD Baubau. Tanpa banyak kata lagi, korban langsung balik badan, meminta tolong untuk diantar ke RSUD Baubau.

Tetangga korban yang mengantar korban melaju mobil hitamnya, dan kala itu ikut serta dua tetangga lainnya. 

Sampai di RSUD Baubau, korban bergegas masuk ke ruang gawat darurat, dan langsung mendapatkan perawatan dua nakes, dibantu mahasiswi yang tengah menjalani kuliah praktek. Dua nakes profesional, ramah, dan bertindak cepat menjahit luka korban. 

Tak lama berselang, keluarga dan teman- teman sepergaulan korban mulai berdatangan menunjukkan empati.

Setelah menjalani perawatan, luka korban dijahit. Luka ditangan sebelah kanan sekitar 20 jahitan, dan luka ditangan sebelah kiri sekitar 10 jahitan. Korban langsung menuju Mako Polres Baubau, untuk melaporkan kejadian penikaman ini, dan menyerahkan barang bukti berupa: 1 lembar baju yang saya pakai (berlumuran darah), 1 lembar baju baju yang digunakan untuk menutupi luka ditangan kanan, dan 1 lembar jilbab yang digunakan untuk mengikat luka ditangan kiri.

Usai menyampaikan keterangan dan menyerahkan barang bukti, rekan-rekan  Wartawan langsung mewawancarai korban, di depan kantor Satreskrim Polres Baubau.

Kamis 27 Juli 2023, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga orang Tersangka, yakni: 1. Man Maker yang memerintahkan penikaman, Adani Hussein Darwis, ST (Inisial AHD) Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan, inisial Ahmad Hidayat (Inisial AH), yang melakukan penikaman menggunakan dua bilah badik, dan inisial Marwan (Inisial MW) yang membawa motor.

Para pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Baubau. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Beberapa pekan sebelumnya, 5 Juli 2023, Tersangka Adani Hussein Darwis mengancam korban melalui pesan WhatsApp, dengan kata-kata:

"Saya lawan kamu"

"Hati-hati"

"Perbaiki dirimu"

"Ingat istri atau anakmu"

"Tidur memang malam ini, jangan lupa membersihkan diri" (Beberapa kata dikirimkan dalam bahasa Wolio).

Dari keterangan korban, sejak seminggu sebelum terjadinya penikaman, korban sudah diintai oleh Tersangka. 

Tersangka AH berboncengan dengan seorang rekannya, menanyakan alamat rumah korban. Beberapa hari kemudian, Tersangka AH juga sempat bertemu korban, tepat di TKP, didepan rumah korban. Saat itu Tersangka AH berpura-pura menanyakan rental mobil.

Namun karena korban merasa janggal dan curiga dengan gelagat atau gestur Tersangka AH, korban pun langsung masuk ke dalam rumah. 

Setelah masuk ke dalam rumah, korban sempat melihat dari balik jendela, Tersangka belum pergi, masih ada di depan rumah korban, mengamati keadaan sekitar.

Sejak mendapat pesan ancaman tanggal 5 Juli 2023, korban sudah merasa terancam, sehingga selalu berhati-hati, atau waspada saat keluar rumah. Namun ternyata korban diserang secara tiba-tiba. 

Korban sempat menyampaikan kepada rekan-rekan Wartawan tentang pesan pengancaman Adhani Husein Darwis tersebut. Oleh beberapa rekannya, korban disarankan untuk melaporkan pengancaman ke Polisi, namun korban tidak melaporkannya, karena mempertimbangkan   bahwa Tersangka kenal dengan korban, dan menganggap Tersangka tidak akan sampai hati melakukan tindak kekerasan, terlebih sebagai sesama orang Buton.

Lebih lanjut, pemberitaan kasus dugaan korupsi "Bandara Busel" yang ditayangkan Kasamea.com tak satupun memuat nama Adhani Husein Darwis, atau Dinas PUPR Busel, tempatnya bekerja. Seperti diketahui Dinas PUPR adalah OPD dengan anggaran puluhan milyar rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan lain-lain, yang juga rentan berpotensi terjadinya praktek rasuah.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Penikaman Wartawan Kasamea.com Tahap 1, Korban Tepis Isu "Berdamai"

Trending Now

Iklan