Iklan

Henry Gunawan Dinyatakan Bersalah, Hakim Pengadilan Putuskan Hukuman 3 Bulan 10 Hari Kurungan.

14 September 2023 | 10:39 PM WIB Last Updated 2023-09-14T15:39:58Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Nomor 372 hendry Gunawan di Pengadilan Negeri Jambi memasuki sidang putusan setelah beberapa kali sidang, sidang hari ini dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim, dugaan Perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana , Kamis 14/09/2023.

Sidang pada putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Henry Gunawan di Pengadilan Negeri Jambi, Hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman selama 3 bulan 10 hari, dalam putusan Hakim membacakan dakwaan Hendri Gunawan terbukti bersalah, dikatakan majelis Hakim yang meringankan terdakwa, ia Hendri Gunawan tidak pernah di hukum dan dalam keadaan sakit.


"Komarudin Simanjuntak, kuasa hukum Hendri Gunawan, mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan yang di bacakan majlis Hakim".

Dengan Hukuman tiga bulan 10 hari, Mestinya kliennya bisa bebas hari ini," ucapnya, mengingat Hendri Gunawan sudah tiga bulan di tahan di Rutan Polda Jambi, Tuturnya


Di tempat terpisah, Kimlay kakak kandung Hendri Gunawan yang selama ini berseteru dengannya, mengatakan Itu hak penuh Pengadilan, Hakim yang memutuskan, biarkan prosesnya berjalan, Ucapnya

Masih ada jilid dua nantinya saya sudah buat laporan di Polda Jambi, saat ini sedang berproses, katanya.


Dikatakan Kimlay ,adanya Dugaan Hendri Gunawan dan istrinya yang di duga telah melakukan pencurian Uang milik orang tuanya dengan mengunakan Anjungan Tunai mandiri milik Almarhum orang tuanya,

Uang tersebut ia pindahkan ke rekening Pribadi dan Rekening istrinya " Ungkapnya.

(Atat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Henry Gunawan Dinyatakan Bersalah, Hakim Pengadilan Putuskan Hukuman 3 Bulan 10 Hari Kurungan.

Trending Now

Iklan