Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Empat (KTH) kelompok Tani Hutan yang kuasai lahan Koperasi Pajar pagi di desa Betung, Kecamatan Kumpeh ilir, Muaro Jambi, Provinsi Jambi berujung ke ranah hukum.
Sudah hampir dua bulan Lahan koperasi di panen oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan KTH ini, dilaporkan oleh koperasi Pajar pagi atas tuduhan dugaan pencurian, Sabtu 09/09/2023.
Laporan Koperasi Pajar pagi di Polda Jambi sudah memasuki tahap Penyidikan, persoalan ini di benarkan Iptu, Edi Hariyanto, penyidik Polda Jambi, Subdit tiga Jatanras
" Kami sudah memanggil saksi -saksi dan saksi Ahli dalam hal ini Badan pertanahan nasional dan Dinas kehutanan" Ucapnya
Daniel, mewakili pihak Dinas Kehutanan yang terjun kelokasi kebun kelapa sawit milik Koperasi Pajar pagi saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan
Ia di utus untuk identifikasi lahan yang saat ini sedang berseteru antara 4 KTH dengan Koperasi Pajar pagi di desa Betung.
" Kami di minta penyidik dari Polda Jambi untuk mengidentifikasi lahan tersebut " Ujarnya.
Ia katakan dari hasil identifikasi dilapangan bahwa lahan tersebut benar merupakan kawasan hutan, tapi kebun sawit yang ada disana masih kebun Produktif artinya masih bisa di kelola oleh petani atau kelompok tani dan kooperasi selama belum di adakan Replanting
" Untuk kelompok tani yang mengatasnamakan KTH ( kelompok tani Hutan ) belum ada satupun yang teregister di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi " Ucapnya
Di tambahkan Daniel, untuk membuat KTH, mekanismenya cukup panjang administrasi nya harus lengkap, supaya lahan hutan yang di maksud bisa dimanfaatkan peruntukannya , dan Bukan tanaman kelapa sawit " Tambahnya
(Tim)