Iklan

Dosen Baik Hati, ‘Kok Dibunuh?

warta pembaruan
06 September 2023 | 9:02 AM WIB Last Updated 2023-09-06T02:02:28Z

Nazwar, S. Fil. I., M. Phil

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil. (Penulis Lepas Yogyakarta) 


OPINI, Wartapembaruan.co.id -- “Korban adalah sosok yang baik hati” ungkap rekan kerja pelaku pembunuhan seorang Dosen UIN Rasuna Said Surakarta oleh seorang tukang batu yang memperbaiki rumah korban yang sedang dalam tahap renovasi. Anehnya, ungkapan rekan pelaku di atas menggambarkan hubungan dekat antara rekan pelaku dengan korban. 

Hubungan pelaku dengan korban menunjukkan hubungan harmonis. Korban dikenal santun kepada siapa pun di lingkungannya dan tidak neko-neko. Hanya karena pernah ditegur dan terjadi ketersinggungan kemudian menjadi penyebab terjadinya pembunuhan tersebut.

Akademisi Islam merupakan profesi korban. Sedang pelaku adalah pekerja kasar. Kedua latar profesi korban dan pelaku ini menjadi relevan dengan rekan korban terkait ungkapan baik hati dalam akurasi tepat. Mungkin tidak sekaya seorang dosen dalam hal teori, dan bukan pula pelaku hanya ungkapan baik hati menjadikannya aman dari investigasi.

Kelemahan Hukum Positif

Hukum positif lahir dari positivisme yaitu paham yang mensyaratkan fakta-fakta positif sebagai syarat kebenaran. Kebenaran dalam logika ini tidak membuka ruang ideal dan hanya sedikit porsi rasional yaitu pada tataran penalaran. Usaha yang dilakukan dalam penetapan hukum, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaan dalam hukum positif tidak pernah sampai pada ranah perasaan. Hal ini menjadikan hukum positif menjadi lemah pada fakta secara keseluruhan.

Penerapan hukum positif pada banyak sisi, secara logika, kaku. Persoalan keinginan, akomodir kebutuhan masyarakat yang plural dan kompleks tidak terjangkau sepenuhnya. Berdasar fakta dan bersandar padanya. Meski begitu, logika ini paling populer untuk saling mengenal antar manusia. Persyaratan berupa fakta menjadikannya familiar dapat dirujuk bersama.

Positivistik menjadi logika yang berlaku umum dalam hukum negara seluruh dunia saat ini. Meski dipandang terdapat kelemahan, kepopuleran logika positivistik menjadikan logika hukum ini acuan seluruh dunia yang berpengaruh terhadap seluruh tatanan kehidupan manusia, baik ekonomi, sosial juga pendidikan.

Kembali kepada ungkapan baik hati dalam hubungan keseluruhan kejadian pembunuhan dikisahkan di atas, pelaku tidak mendapat pembelaan dari rekannya. Secara logika, perilaku menyinggung oleh korban pembunuhan adalah pangkal persoalan. Kenyataannya adalah bahwa rekan korban yang disorot artikel ini berada pada posisi penuh keberkahan, lantaran menyampaikan ungkapan di luar wewenang positivistik namun tidak menyalahkan pelaku sebagai rekannya.

Ungkapan Bermakna DalamA rtikel ini tidak sesang mendalami makna frasa baik hati, namun secara kontekstual, pernyataan rekan kerja pelaku tentang korban yang baik hati menjadi aneh ketika dilontarkan terhadap seorang korban pembunuhan berencana. Jika merunut fitrah, manusia sejatinya berhati baik artinya sesuai dengan fitrah manusia. Penekanan baik hati, menjadi tanda tanya, apa yang dimaksud dalam kalmimat tersebut?

Pertanyaan ini menjadi misterius serta menantang untuk dijawab, jika benar diakui kebaikan hati, bagaimana kejujuran tersebut dapat dipertanggungjawabkan melihat perilaku pelaku yang tega melakukan pembunuhan secara terencana? Maka pernyataan berhati baik menjadi wagu tatkala ketersinggungan menjadi alasan pembunuhan.

Kemudian pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, selain dalam kondisi terbakar, beberapa barang berharga korban juga disita seperti HP dan leptop. Bagaimana keterkaitan barang bukti ini, lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan.

Jelasnya, fakta pembunuhan terhadap seorang dosen yang dikenal ramah dan baik hati masih misteri. Belum lagi, kalau boleh jujur poses pembunuhan terancana dan sangat teratur oleh korban yang menurut rekannya sendiri baik hati membawa misteri, semisteri pernyataan rekan pelaku pembunuhan terhadap korban, yaitu “baik hati.”

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dosen Baik Hati, ‘Kok Dibunuh?

Trending Now

Iklan