Kayong Utara, Kalbar, Wartapembaruan.co.id -- Adanya temuan pekerjaan proyek galian yang diduga kuat melawan aturan pelaksanaan pekerjaan (hukum), Hal ini diungkap Tim PWK (Persatuan Wartawan Kalbar).12 September 2023. pasalnya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat yang tertera dalam surat perintah kerja(SPK).
Dari hasil investigasi peyelusuran awak media sebagai pelaksana pekerjaan CV. AFIQ PUTRA MANDIRI dengan kontrak no : 602/31/SPK-KONS/PPK.2/SDA/VII/2023 yang dibiayai dari dana APBD KKU dengan nilai pagu Rp. 182.224.000,00 yang dimulai sejak 25 Juli 2023 dan berakhir pada 07 September 2023.
Pekerjaan dari Dinas PUPR bidang Sumber Daya Air (SDA) tersebut diduga sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yakni Pekerjaan Normalisasi Saluran Jalan Parit Timur TR 9 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Namun pelaksanaannya berada di Jalan Subsidi. Oleh karena itu, di minta APH agar mengusut dan memeriksa adanya dugaan penyimpangan pada pekerjaan tersebut,sebab jika ada pengalihan pekerjaan harus ada keterangan jelas dari instansi yang memiliki kewenangan anggaran dan yang bertanggung jawab,serat dijelaskan maslahnya kenapa, hingga terjadi pelaksanaan pekerjaan berpindah dititik kordinat wilayah yang lain.
Ahmad pengawas lapangan saat ditemui awak media dilokasi menyebut bahwa itu adalah pekerjaan milik Sartono.
"Pekerjaan ini punya Tono, kalau mau jelas abang tanya langsung ke Tono, " ujar Ahmad.kepada tim awak media Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)
Sedangjan Sartono saat dikonfirmasi mengakui kalau pekerjaan tersebut adalah miliknya serta menjelaskan, kalau pekerjaan tersebut adalah kelanjutan dari pekerjaan tahun 2021.
"Itu haya kelebihan volume saja. Pada tahun 2021 ada swadaya masyarakat yang menggali di Parit Timur tapi tidak selesai, karena Excavator mereka rusak pada waktu itu,dan harus menggunakan Excavatir DKP yang Long warna hijau. Jadi di tahun 2023 ini dianggarkan kembali oleh Pemda untuk pekerjaan lanjutan itu, yang mana volume panjangnya lebih kurang 800 meter, kelebihan volume maka diarahkan ke wilayah (jalan Subsidi) sebab warga masyarakat meminta di sana, " jelas Sartono.
Lebih lanjut dijelaskannya pekerjaan dimulai dari jalan Subsidi karena pertimbangan mobilisasi alat berat.
"Menimbang alat berat (Excavator) masuknya dari arah sana agar tidak bolak balik, maka dimulailah dari jalan Subsidi penggalian nya, karena alat yang saya pakai itu akan lanjut ke TR 9 dan netap di sana, sebetulnya inti pekerjaan ada pada galaian yang 800 meter itu, kita ada kelebihan volume maka diarahkan ke jalan Subsidi, " lanjutnya.
Dilain pihak Dinas PUPR dibidang SDA saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut tidak ada jawaban,sama sekali.
Sementara Kapolsek Simpang Hilir IPTU Dedek Syaiful Mikdar saat dikonfirmasi mengatakan sedang dalam proses Klarifikasi.
"Sedang dalam proses tahap Klarifikasi untuk mengundang para pihak terkait, " kata IPTU Dedek melalui sambungan WhatsApp pada hari Selasa (12/09/2023).
Penulis : Sahrianto
Sumber: Tim PWK (Persatuan Wartawan Kalabr)