Iklan

Dalam Dua Jam SatPolres Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Sertai Pembunuhan

warta pembaruan
08 September 2023 | 9:21 PM WIB Last Updated 2023-09-08T16:21:49Z


Bengkalis.Wartapembaruan.co.id-
Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku Perampokan disertai pembunuhan yang  terjadi  di jalan Rumbia pada hari Jum,at  08 /9/2023, Polres Bengkalis serta Kapolsek kota Bengkalis mendapatkan informasi dari warga sekitar pada pukul 10.40 tentang adanya laporan dari seorang pembantu rumah tangga (PRT) bahwa rumahnya dimasuki perampok dan sudah ada korban yang dilukai didalam rumah ,diketahui korban merupakan teman nya yang sesama pembantu rumah tangga di rumah tersebut, setelah melakukan pengecekan di TKP diketahui korban sudah meninggal dunia dengan bersimbah darah  atas nama saudari SR usia 34 tahun asal dari Tulang Bawang Lampung ,

Anggota pun melakukan penyisiran  di dalam rumah dan seputaran namun pelaku perampokan yang disertai pembunuhan  tidak ditemukan keberadaan nya. 

Setelah  melakukan evakuasi terhadap korban untuk di bawa ke RSUD,  dilakukanlah olah TKP serta mengumpulkan barang  bukti dan keterangan dari saksi  yang sudah kita dapatkan serta dari hasil rekaman CCTV  yang ada di rumah tersebut  degan ciri ciri pelaku  yang disebarkan melalui Media social  pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 2 jam, pelaku atas nama Mi usia 21 tahun merupakan karyawan swasta  yang bertempat tinggal di Kelurahan Damon Kec Bengkalis dan juga berhasil menemukan barang-barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak kejahatan diantaranya adalah ada satu buah Palu yang di gunakan pelaku untuk memukul korban hingga meninggal dunia dan sebilah Pisau,Tas ransel serta celana jean yang belumuran darah, motif dari pelaku dari keterangan yang didapat adalah motif ekonomi pelaku membutuhkan sejumlah dana  untuk investasi, Namun demikian berdasarkan pemeriksaan dari HP tersangka ditemukan  juga adanya pinjaman online. 

Terhadap tersangka ungkap Kapolres Bengkalis AkBP Setyo Bimo Anggoro  akan dikenakan  pasal 365 KUHP junto 338 atau pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun  Penjara atau hukuman Seumur hidup .(isnadi)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dalam Dua Jam SatPolres Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Sertai Pembunuhan

Trending Now

Iklan