Bandung Barat, Wartapembaruan.co.id - Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja (SP) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Pemkab Bandung Barat menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 20-30 persen, Senin 25 September 2023.
Di Pemkab Bandung Barat, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi 5 Serikat Buruh Bandung Barat menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah. Sementara di DPRD KBB, aksi unjuk rasa melibatkan puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Kenaikan upah sebesar 20-30 persen sama sekali tak akan merugikan para pengusaha. Malah dengan naiknya gaji pekerja akan meningkatkan kinerja sehingga berpengaruh pada produksi," kata
Ketua DPC KSPSI Bandung Barat, Kiki Permana Saputra.
Menurutnya, justru akan membantu pergerakan ekonomi di Indonesia lantaran daya beli masyarakat bakal meningkat. "Kami mendesak DPRD KBB untuk duduk bersama dengan Pemkab Bandung Barat memutuskan kenaikan UMK 2024 sebesar 30 persen. Untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur Jabar," ujar Kiki.
Kiki mengungkapkan, UMK Bandung 2023 sebesar Rp 3.492.465. Jika naik 30 persen maka nominal kenaikan sebesar Rp 698.493. "Terus terang, besaran UMK sekarang belum bisa mengakomodasi kebutuhan buruh sehari-hari. Apalagi harga BBM dan harga bahan pokok masyarakat naik, semakin memberatkan para buruh," ungkap Kiki.
Menurutnya, kenaikan 30 persen cukup rasional. Apalagi UMK KBB 2023 jauh lebih kecil jika dibandingkan daerah di Bandung Raya, malah dibandingkan Kabupaten Purwakarta juga lebih kecil.
"Idealnya minimal sama dengan Purwakarta. Jadi sekali lagi, kenaikan 30 persen sangat rasional untuk menyeimbangkan dengan harga BBM dan Kepokmas," ujarrnya.
Sementara itu, perwakilan 5 Serikat Buruh Bandung Barat, Budiman menambahkan,
pihaknya mendorong kenaikan upah sebesar 20 persen. Tapi selain upah, langkah paling penting justru penetapan struktur lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan.
"Dua lembaga ini berperan penting dalam merekomendasikan upah tahun 2024. Oleh karena itu, kami minta ke Pj Bupati segera menetapkan SK LKS dan Dewan Pengupahan. Ini bukan hal sepele mengingat penetapan upah itu sebentar lagi," kata Budiman.
Menurutnya, penetapan struktur lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan di Bandung Barat saat ini terbentur oleh regulasi. Pemkab Bandung Barat menginginkan orang-orang yang duduk di lembaga ini minimal mengenyam pendidikan D3.
Sementara kalangan buruh bersikukuh bahwa syarat itu menyulitkan, jadi cukup dengan surat delegasi dari perwakilan serikat.
"Masa daerah lain, seperti Cimahi enggak ada aturan batasan minimal D3, maka dari itu kami menuntut penghapusan syarat itu," pungkas Budiman. (Azwar)