Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Partai Buruh akan turun kembali ke jalan, dengan menggelar aksi massa secara besar-besaran, di mana salah satu tuntutannya ialah meminta kenaikan upah sebesar 15%.
Hal itu disampaikan langsung oleh Partai Buruh, saat menggelar konferensi pers secara daring melalui aplikasi zoom.
"Partai Buruh mendesak pemerintah untuk segera menetapkan putusan soal kenaikan upah. Yang biasanya, untuk UMP 60 hari sebelum 1 Januari 2024 (1 November 2023) dan untuk UMK (15 November 2023)," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat menggelar konferensi pers secara daring melalui aplikasi zoom, Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut, Said Iqbal menuturkan, terkait alasan mengapa buruh ngotot menuntut kenaikan upah pada 2024 mendatang. "Saat ini Indonesia adalah salah satu negara, yang sudah masuk sebagai Upper Middle Income Country," tutur Said Iqbal.
Said Iqbal mengungkapkan, alasan meminta kenaikan upah sebesar 15%, sudah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country, dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 pertahun.
"Jadi, kalau di-rupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dolar. Sehingga jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta. Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15%," ungkap Said Iqbal.
Ditambah lagi, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) juga telah membahas terkait upah minimum. Di mana terdapat instrumen yang mengatur berdasarkan dua acuan, yaitu terkait makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi serta kebutuhan hidup layak (KHL).
"64 item KHL di Indonesia, didapatkan lah kenaikan rata-rata 12%-15%. Dengan kenaikan dari item KHL yang tertinggi adalah rumah, transportasi, dan biaya pendidikan," ucap Said Iqbal beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Partai Buruh akan melakukan aksi massa yang dimulai pada 21 September, dan akan dilakukan secara terus menerus hingga 25 Januari 2024 mendatang. Di mana selain menuntut kenaikan upah, Partai Buruh juga menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Apabila eskalasi terus meningkat, dan tuntutan juga tidak didengar, maka mogok nasional jadi satu-satunya jalan perjuangan," pungkas Said Iqbal. (Azwar)