Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Penduduk Indonesia yang bekerja belum seluruhnya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang memiliki banyak manfaat, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
"Begitu besarnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi belum imbang dengan jumlah kepesertaan yang ada," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauzitah, di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Berdasarkan data Sakernas BPS per Februari 2023 menunjukkan, jumlah penduduk usia kerja sebanyak 211,59 juta orang. Dari jumlah tersebut penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang, yang didominasi penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83,34 juta orang (60,12 persen), sedangkan yang bekerja di sektor formal sebanyak 55,29 juta orang (39,88 persen).
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2023 jumlah kepesertaan sebanyak 37,40 juta tenaga kerja, yang terdiri dari peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,05 juta, peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6,35 juta, peserta pada sektor jasa konstruksi sebanyak 7,40 juta, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 391.344 tenaga kerja.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan, dari seluruh penduduk Indonesia yang bekerja, yang telah terlindungi dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 26,97 persen, dan 7,61 persennya adalah pekerja sektor informal.
"Kondisi itu harus didiskusikan, dikolaborasikan bagaimana memastikan bahwa semua mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita harus memastikan kita bisa melakukan kolaborasi dan sinergitas," pungkas Menaker Ida.
Pada kesempatan lain Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan “Saat ini peserta kita sebanyak 37 juta peserta aktif dari 56 juta angkatan kerja sektor formal atau penerima upah (PU)," kata Mias Muchtar.
“Sebanyak 172 juta penduduk Indonesia saat ini, yang belum terlindungi progam jaminan sosial dimana 72 juta nya adalah pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri disektor informal seperti UMKM, KUR, Pedagang, Petani, Nelayan, Security perumahan, Asisten Rumah Tangga dan lainnya," tambah Mias Muchtar.
“Hal ini terus dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat dengan melakukan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak baik pemerintah, stake holder dan kalangan masyarakat lainnya," ujar Mias Muchtar.
“Selain itu juga kami terus melakukan perbaikan-perbaikan baik system aplikasi berbasis digital elektronik maupun peningkatan kualitas pelayanan guna memberikan manfaat layanan kepada peserta secara mudah, cepat dan tepat," tutup Mias Muchtar. (Azwar)