Iklan

Sidang Sengketa Impormasi, Wandy Pertanyakan SK 380 Tahun 2005.

22 Agustus 2023 | 6:56 PM WIB Last Updated 2023-08-22T11:59:52Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Informasi Provinsi Jambi Gelar Sidang Sengketa Informasi Pertama Dengan Ditandai Sikap Sombong Dari Pihak Termohon Yang Tidak Mau Dimediasi,Adapun Termohon Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur.

Jurnal1Jambi.Com-Sesuai Jadwal Hari ini Selasa (22/8/2023) Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Akan menggelar sidang sengketa Pertama Informasi  Publik Dan Terbuka Untuk Umum.Adapun sengketa ajudikasi non litigasi Menganggendakan pemeriksaan awal antara Pemohon Jurnal1jambi.Com Melawan Sekda Tanjung Jabung Timur Selaku Termohon.

Sidang diawali Dengan pemeriksaan Legal Standing Dari Pemohon(Jurnal1Jambi.Com)Dan Termohon (Sekda Tanjung Jabung Timur),Indra lesmana Selaku Ketua Sidang menyampaikan kepada pemohon dan Termohon jika kedua belah pihak ingin mediasi maka persidangan akan memfasilitasi untuk mediasi tersebut,Namun saran dari ketua Majelis Dengan Sombong nya Ditolak oleh Termohon yakni Sekda Tanjung Jabung Timur.

Dalam Paparanya pemohon yang diwakili "Wandi" mempertanyakan kepada termohon mengenai SK.380 Tahun 2005 Yang Masih Saja digunakan padahal SK tersebut telah dinyatakan Lampiran- lampiran nya palsu oleh Pengadilan Negri Tungkal tahun 2006.

Pihak termohon Dalam Jawaban nya Hanya menyinggung Tentang Surat kuasa kepada "Karma Acu" Telah dicabut oleh kelompok  tani,ini menandakan jawaban nya tidak nyambung karna yang dipertanyakan tentang SK 380 yang Lampiran nya Palsu bukan Tentang Status Dari  "Karma Acu" ujar Wandi yang juga Pimpinan Redaksi Jurnal1Jambi.Com.

Ketua Majelis "Indra lesmana" Menyarankan Agar Pemohon Lebih mempertegas lagi Apa yang Diminta Informasi nya Apakah Berupa Dokumen Yang Berkaitan Dengan SK.380 serta Termohon Agar kiranya nya menyiapkan Jawaban nya secara tertulis di Sidang Selanjut nya Yang akan Diagendakan pada tanggal (29/8/2023).

Sidang Kali ini Diketuai oleh Indra Lesmana Dengan Dibantu oleh M Almunawar dan Siti Masnidar Selaku Anggota serta Zamharir sebagai Mediator.

(Sumber : Onedy)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Sengketa Impormasi, Wandy Pertanyakan SK 380 Tahun 2005.

Trending Now

Iklan