Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Seorang pria asal Desa Pematang Tebih berhasil di tangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (2/8) sekira Pukul 02.00 dinihari wib. Terlapor berinisial SS (41) diamankan bersama beberapa kelengkapan alat bukti yang cukup di Simpang Karet Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.
Kronologi penangkapan terlapor bermula saat laporan yang masuk ke Personil Sat Resnarkoba, Jumat (28/7) yang mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di lokasi Simpang Karet Desa Pematang Tebih sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, SH, MH langsung memerintahkan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi informasi. Tak butuh waktu lama, SS (41) diduga terlapor berhasil ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul sesuai dengan lokasi informasi.
Dipimpin oleh Brigadir Ade Fajar, beberapa alat bukti berhasil diamankan dari SS. Dari penggeledahan badan dan pakaian diduga tersangka SS (41) ditemukan beberapa alat bukti yang langsung diamankan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul.
Diantaranya di saku baju sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening berukuran sedang, yang di dalamnya berisi 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep putih bening dengan berat kotor 2,41 (Dua koma empat puluh satu) gram.
Kemudian di tangan tersangka ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna abu abu dengan Simcard 0812 76xx xxxx. Kemudian dari hasil penggeledahan tempat ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari botol Aqua, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kompor dari kertas timah rokok serta 1 (satu) buah mancis.
Selanjutnya diduga pelaku SS (41) bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk penyidikan proses lebih lanjut.(Rahmat)