Iklan

Ridwan Kamil Perintahkan Pemprov Jabar Melakukan WFH Secara Bergilir Bagi ASN

warta pembaruan
19 Agustus 2023 | 9:00 AM WIB Last Updated 2023-08-19T02:00:22Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Work From Home (WFH). Selama sepekan, setiap ASN memiliki jatah tiga hari WFH dan dua hari masuk kantor.

Ridwan Kamil menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak polusi dan cuaca buruk ke masyarakat. Untuk ASN yang tidak bersinggungan kepada pelayanan publik akan mendapatkan jatah WFH empat hari dan satu hari ke kantor.

"Sudah kami lakukan di PNS Pemprov Jabar ada konsep 3-2, 3 hari kerja, 2 hari ke kantor. Ada 4-1, 4 hari kerja 1 hari kantor untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan publik, kami lakukan," jelas Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Kantor Marves, Jumat (18/8/2023).

Menurut Kang Emil, kebijakan tersebut akan diperluas khususnya ke kabupaten yang memiliki pergerakan orang ke Jakarta seperti Bekasi dan Bogor. "Pekan ini kita perkuat untuk dikaji. Jika memang memungkinkan akan diberlakukan juga. Namun di Pemprov ini baru PNS saya saja sudah dua bulan ini permanen kebijakan ini jalan," ujar Kang Emil.

Kang Emil mengatakan, salah satu penyumbang polusi di Jakarta adalah sektor transportasi. Emil mengatakan 75 persen emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan BBM mengandung zat paling berbahaya.

"Hasil evaluasi menunjukan bahwa salah satu penyebabnya adalah kendaraan. Hasil kajian menyebutkan 75 persen emisi kendaraan itu mengandung zat paling berbahaya," kata Kang Emil.

Kang Emil menjelaskan pemerintah akan memperkuat penggunaan kendaraan listrik. Semula insentif kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta akan dinaikan menjadi Rp 10 juta, khususnya untuk kendaraan listrik konversi.

"Pemerintah akan menambah insentif untuk konversi kendaraan listrik. Kedua semua urusan akan dipermudah," pungkas Kang Emil. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ridwan Kamil Perintahkan Pemprov Jabar Melakukan WFH Secara Bergilir Bagi ASN

Trending Now

Iklan