Iklan

Akademisi Hukum Universitas Jambi Herry Liyus Angkat Bicara Terkait Status Lahan KUD Fajar Pagi.

19 Agustus 2023 | 3:29 PM WIB Last Updated 2023-08-19T11:39:43Z



Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Ega DPW Provinsi Jambi Serikat Tani Nelayan (STN) beberapa hari lalu 16/08/2023 di kompirmasi melalui Whatshapp kepada media ini mengatakan bahwa tidak ada kekuatan dan landasan hukum terkait lahan koprasi itu, karena mereka masuk dalam kawasan hutan dan dimenangkan oleh pemegang izin PT, WKS berdasarkan putusan ingkrah Mahkamah Agung RI tahun 2015. 



Dikatakan Ega, disini sudah jelas untuk notulen rapat tanggal 3 februari 2023, yang dipimpin langsung oleh Sekjen KLHK bahwa mengakui dan akan memberi akses legal kepada 4 KTH (Kelompok Tani Hutan) didalam kawasan hutan tersebut, karena koperasi itu juga tidak mempunyai legal standing yang jelas untuk berdiri dan beroperasi dikawasan hutan.

"Jadi kalau kawan-kawan dikatakan mencuri saya hanya bisa ketawa geli, gima gitukan".

Kawan-kawan sudah menyerahkan NKK kepada pihak PT, WKS sebagai pemegang izin kawasan hutan dan salah satu syarat PS K3, berkas juga sudah naik dan sudah diterimah di KLHK (Sekjen dan Ibu menteri) dan instansi terkait untuk PS K3, Ucapnya.



Menanggapi Hal tersebut diatas Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Unja (Universitas Jambi) yang mengajar di S1, S2 dan juga S3 program doktor ilmu hukum, Bapak Herry Liyus, Jum'at 18/08/2023, Angkat bicara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung itu bohong semua, mereka tidak mengerti hukum, kalau artinya keputusan Mahkamah Agung itu ingkrah, ingkrahnya mengenai Apa, tanyanya

Kalau sawet itu sudah melalui prosedur, KUD Fajar Pagi itu sudah melalui prosedur, dan itu sudah hampir 20 tahun dari pertama ditanam 18 tahun sampai sekarang, tidak ada masalah secara aturan hukum, ucapnya.

Legal hukumnya sudah ada, jadi mau di ingkrahkan itu adalah persoalan yang lain bahwa sebelumnya PT RKK itu dinyatakan pailit karena faktor-faktor yang lain, kemudian lagi saya lihat dari kelompok-kelompok LSM ini membuat surat  pernyataan lahan yang 23 ribu itu kami kuasai sebagai kelompok tani, pertanyaan saya sebagai ketua kelompok tani yang mana mereka itu ? .. mereka tidak jelas hanya beberapa orang mengatasnamakan kelompok tani, katanya.

Sebenarnya mereka itu sudah tidak benar, apalagi lahan-lahan sawet ini sudah lama dimiliki oleh para petani, dan soal dijualkan kepada siapa itukan terserah, tapi mereka sudah punya kekuatan hukum, surat sporadik, sedangkan mereka ini tidak punya surat, tetapi mengklaim mereka punya, dan sekarang saya kembalikan pada mereka dasar mereka untuk memiliki lahan ini apa dasarnya tidak ada, Serunya.

Kalau tanah lahan hutan sosial pasal berapa yang mengatakan begitu, sedangkan ini bukan lagi hutan sosial, ini lahan perkebunan sawet, kemana-mana kita cari jangankan di jambi seluruh Indonesia saja, Sumatera, Kalimantan kalau sudah dikuasai kelompok tani kemudian koperasi dipegang aturan hukumnya tidak boleh diganggu gugat, karena kenapa itu sudah ada izin dari pemerintah daerah, kemudian melakukan mitra dan itu tidak sembarangan dan mereka ini sekarang menerobos aturan,  dan mereka ini bukan paham dengan aturan hukum, hanya kelompok-kelompok Preman mencari dan menghalalkan cara bagaimana mereka mengambil sawet, tegasnya.



Ditambahkan lagi oleh Wakil sekertaris KUD Fajar Pagi Zainul Islam, yang mendamping pemaling inikan STN, ya STN itu mengatakan ada kaitannya dengan kawasan hutan jadi dia mengusulkan menjadi kelompok tani kawasan hutan sosial, kalau betul itu kawasan hutan yang mengaturnyakan ada kementerian kehutanan, kan bukan dia yang memutuskan, seperti dia mengambil keputusan sendiri seperti dia hakim, memang ada ditunjuk dia dari kementerian dia menjadi hakim di areal hutan tersebut, tanyanya.

Kalaupun itu dia sudah mengajukan kan harus turun tim perifikasi dari kehutanan untuk mendudukan mereka kelahan tersebut, kan itu ada aturan karena itu ditetapkan menjadi perhutanan sosial pastilah orang-orang KUD atau orang koperasi yang ditetapkan disitu bukan orang baru, Ucapnya 

Karena ini sudah 18 tahun merawat kebun tersebut dan sudah membayar pajak dan membayar PBB sementara orang ini merugikan negara, bulan ini kita tidak bisa bayar pajak, karena dia bagi- bagi pajak untuk rokok dan makan dia disitu, mana bisa kita bayar pajak dia yang manen, jadi kita tidak ada penghasilan dia merugikan negara wajar kalau itu ditangkap, serunya.

Mengenai keputusan ingkrah di MA, kata zainul itu tidak jelas karena WKS belum mengadakan eksekusi, kapan WKS mau eksekusi karena WKS juga tidak berhak, kalau dia punya lahan itu harus kelompok tani ini yang menguasai dia tidak punya hak, katanya.

Jadi uda jelas mengenai keputusan ingkrah yang dari tahun 2015 itu sampai sekarang tidak ada eksen apa-apa dari pihak manapun, jadi itu semua Bohong tidak betul, kata zainul.

(Atat)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akademisi Hukum Universitas Jambi Herry Liyus Angkat Bicara Terkait Status Lahan KUD Fajar Pagi.

Trending Now

Iklan