Iklan

Perketat Proses Perpindahan Penduduk, Wali Kota Bogor Bima Arya Sidak Layanan Disdukcapil

warta pembaruan
03 Agustus 2023 | 2:42 PM WIB Last Updated 2023-08-03T07:42:24Z


Bogor, Wartapembaruan.co.id
- Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengecek langsung layanan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dengan cermat dan tepat, Rabu 2 Agustus 2023.

Setibanya di kantor Disdukcapil, Bima Arya berbincang dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte dan sebagainya.

Wali Kota Bogor Bima Arya yang didampingi petugas Disdukcapil, saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, melihat adanya titik lemah pada operator.

"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat? Karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," kata Bima Arya.

Menurut Bima Arya, untuk otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh kepala bidang (Kabid), dimana sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator namun langsung oleh Kabid.

"Tapi, di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) nya pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini, itu nggak ada," ujar Bima Arya.

Untuk memperketat itu, lanjut Bima Arya, saat ini Pemerintah Kota Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," ucap Bima Arya.

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

"Otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di Kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua crowded," pungkas Bima Arya. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perketat Proses Perpindahan Penduduk, Wali Kota Bogor Bima Arya Sidak Layanan Disdukcapil

Trending Now

Iklan