Iklan

Penanganan Perkara Dinilai Tidak Profesional, Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

warta pembaruan
05 Agustus 2023 | 2:59 PM WIB Last Updated 2023-08-05T07:59:01Z


MAKASSAR., Wartapembaruan.co.id -- Buntut tidak ditanggapi dan diabaikannya  permohonan gelar perkara khusus dan penarikan penanganan perkara dari Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, keluarga almarhum Virendy Wehantouw bersama tim kuasa hukumnya kembali meneruskan perjuangannya untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan surat pengaduan atau laporan tertulis yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK.

Surat pengaduan tertanggal 2 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ayah kandung almarhum Virendy yakni James Wehantouw dan kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH ini resmi dimasukkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel, Jumat (04/08/2023) siang. Laporan tertulis beserta lampirannya ini diajukan untuk menindaklanjuti petunjuk petugas Bidpropam ketika menerima pengaduan secara lisan saat keluarga almarhum Virendy bertandang ke Bidpropam Polda Sulsel pekan lalu.


Dihubungi media ini Sabtu (05/08/2023), kuasa hukum Yodi Kristianto, SH, MH menerangkan, dalam surat ke Kabid Propam Polda Sulsel itu pihak keluarga almarhum Virendy mengadukan perihal pelanggaran prosedur penanganan perkara atau penanganan perkara tidak profesional yang diduga dilakukan oknum penyidik Satreskrim Polres Maros dan Bagian Wassidik Polda Sulsel.

Isi surat selengkapnya sebagaimana terurai dibawah ini :

Perihal : Pelanggaran Prosedur Penanganan Perkara/Penanganan Perkara Tidak Profesional

Kepada Yang Terhormat :

Bapak Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham Efendy Lubis, SIK

Dengan hormat,

Bersama ini kami mohon dengan sangat perhatian dan bantuan Bapak Kabid Propam Polda Sulsel terhadap kasus kematian anak kami, Virendy Marjefy Wehantouw (19) mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis dan penuh misteri saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas (9-16 Januari 2023).

Seperti diketahui, peritiwa kematian Virendy ini menjadi viral dan menjadi perhatian publik di tanah air. Setiap hari semua media televisi nasional dan televisi lokal di berbagai daerah di Indonesia menayangkan berita peristiwa meninggalnya Virendy. Juga puluhan bahkan ratusan media (cetak dan online) nasional maupun lokal daerah ramai memberitakan kasus tersebut karena menarik perhatian masyarakat luas yang terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Namun bagi keluarga besar korban, kronologi dan penyebab kematian Virendy yang sesungguhnya hingga kini belum juga dapat terungkap secara jelas dan transparan. Waktu dan tempat kejadian peristiwa (TKP) yang sebenarnya, pun diduga keras penuh rekayasa yang dilakukan pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas bersama Panitia Diksar & Ormed XXVII dan berkonspirasi dengan oknum-oknum Satreskrim Polres Maros dan juga pihak Dekanat FT Unhas serta Rektorat Unhas.

Korban Virendy meninggal dunia dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Korban dikabarkan meninggal di daerah Tompobulu Kabupaten Maros pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita. Waktu dan lokasi kematian Virendy itu berdasarkan keterangan Ketua Mapala 09 FT Unhas, namun berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, pihak keluarga menduga keras adanya pengaburan fakta terhadap waktu dan TKP meninggalnya Virendy.

Terdapat banyak sekali kejanggalan yang kami temukan, baik dari keterangan-keterangan dan perilaku para pengurus Mapala 09 FT Unhas dan panitia Diksar yang diduga berusaha keras membungkam kasus ini dengan membuat skenario-skenario yang penuh kebohongan. Parahnya lagi, sikap oknum-oknum aparat Satreskrim Polres Maros sejak awal kami melapor via telepon selular hingga datang langsung ke Polres Maros, sudah terlihat sikap-sikap tidak profesional dan keberpihakan yang ditunjukkan oknum Kasat Reskrim Polres Maros bersama jajaran penyidiknya.

Begitu pula dalam proses penyelidikan, pelaksanaan otopsi jenazah, hingga membuat pernyataan-pernyataan dan kesimpulan yang tidak berdasar, melalui pemberitaan di sejumlah media nasional dan lokal, kemudian penanganan di tahap penyidikan yang banyak mengabaikan fakta-fakta maupun petunjuk-petunjuk hasil investigasi yang diungkap pihak keluarga korban selaku pelapor bersama tim kuasa hukumnya.

Fakta-fakta dan petunjuk-petunjuk yang ditemukan dalam hasil investigasi pihak keluarga bersama kuasa hukumnya serta sikap-sikap tidak profesional yang ditunjukkan oknum-oknum Satreskrim Polres Maros dalam menangani kasus ini, terus kami update di berbagai media massa nasional dan lokal daerah. Meski demikian, hal itu tak membuat oknum-oknum yang dimaksud merubah sikapnya, tapi semakin menjadi-jadi memperlihatkan keberpihakannya ke pihak institusi Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.

Salah satu contoh, hasil Gelar Perkara Peningkatan Perkara dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Sulsel, pihak Polda Sulsel telah merekomendasikan sebanyak 10 orang tersangka dengan beberapa tindak pidana berbeda. Tapi kenyataannya, setelah melakukan pemeriksaan sekitar kurang lebih 40 orang saksi, pihak Satreskrim Polres Maros secara diam-diam melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Polres Maros yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.

Padahal sebelumnya Dirreskrimum Polda Sulsel telah menyampaikan kepada kami bahwa Gelar Perkara kasus ini harus dilaksanakan di Polda Sulsel. Bahkan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros juga telah menyampaikan jika pihaknya sudah bersurat ke Polda untuk pelaksanaan Gelar Perkara Penetapan Tersangka dan sisa menunggu jadwal waktunya.

Dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Polres Maros, ternyata penyidik hanya menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangkanya, tidak sesuai dengan rekomendasi Polda Sulsel sebanyak sepuluh orang tersangka. Anehnya lagi, kedua tersangka yang ditetapkan itu, hanya diancam dengan pasal 359 KUHP (tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati), sementara pasal 351 KUHP (tindak pidana penganiayaan/kekerasan menyebabkan mati) dikesampingkan/diabaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Maros. Padahal dalam surat visum, jelas kesimpulan dokter menegaskan bahwa luka-luka di beberapa bagian tubuh korban adalah akibat benturan benda tumpul.

Terhadap penetapan tersangka hanya dua orang mahasiswa tersebut, kami pihak keluarga almarhum Virendy bersama tim kuasa hukum pun mengajukan keberatan dengan melayangkan surat ke Kapolda Sulsel untuk minta dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel, dan juga minta penanganan perkara ini ditarik dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Surat tersebut kami masukkan di Sekretariat Umum Polda Sulsel pada 5 Juni 2023. Sekitar dua minggu kemudian kami mengecek langsung surat tersebut dan ternyata sudah didisposisi oleh Kapolda Sulsel dan telah diteruskan ke Dirreskrimum Polda Sulsel serta diberikan ke Kabag Wassidik untuk ditindaklanjuti. Namun selanjutnya sudah beberapa kali kami ke Bagian Wassidik, surat tersebut masih saja berada di meja Kabag Wassidik dan belum ada kejelasan tindaklanjutnya.

Tak terasa sudah lebih sebulan berlalu, tak ada kabar dan kejelasan nasib surat kami itu. Hingga pada Selasa 18 Juli 2023 kami mempertanyakan via WA kepada seorang petugas di bagian Wassidik, dan akhirnya disampaikan bahwa surat jawaban dari Ditreskrimum Polda Sulsel telah dikirim melalui Pos pada tanggal 7 Juli 2023. Anehnya, surat itu tak pernah sampai ke alamat tujuan dan belum kami terima sampai sekarang ini. Ada apa ? Apakah pihak Ditreskrimum Polda Sulsel dan terkhusus Bagian Wassidik sudah ikut berkolaborasi dengan pihak Unhas yang belakangan sudah kasak kusuk minta kepada kami untuk berdamai dan minta kami mencabut perkara.

Demikian sekilas pengaduan kami kepada Bapak Kabid Propam Polda Sulsel dan kami mohon dengan sangat bantuannya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kematian anak kami secara terang benderang dan mencerminkan keadilan hukum serta menindaki aparat kepolisian di jajaran Polda Sulsel dan Polres Maros yang telah bertindak tidak profesional dan mencederai makna mulia dari slogan Polisi PRESISI.


Perlu kami sampaikan pula, kasus kematian Virendy dan proses hukumnya juga telah mendapat atensi dan penanganan dari LPSK dan Kompolnas RI. Atas atensi dan bantuan Bapak Kabid Propam Polda Sulsel, kami keluarga almarhum Virendy mengucapkan banyak terima kasih.

Makassar 02 Agustus 2023

Hormat kami,

Keluarga Almarhum Virendy : James Wehantouw (Ayah), Femmy Lotulung (Ibu), Virginia Wehantouw (Kakak), Viranda Wehantouw (Kakak), Virly Wehantouw (Adik), dan Kuasa Hukum Yodi Kristianto, SH, MH.

Kuasa hukum Yodi Kristianto kepada media mengemukakan pula, melengkapi surat pengaduan tersebut turut dilampirkan antara lain fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel tanggal 15 Januari 2023, fotokopi Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Grestelina Makassar No : 001/VER/RSG/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, foto-foto kondisi jenazah almarhum yang terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Pengaduan secara lisan yang dilakukan sebelumnya hingga melayangkan surat pengaduan atau laporan secara tertulis disertai berkas lampirannya ini, juga untuk memenuhi arahan dari Kabid Humas Polda Sulsel pekan lalu ketika mengomentari postingan surat terbuka dari ayah almarhum Virendy yang dishare di akun IG (Instagram) milik Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," tambah pengacara muda ini mengakhiri keterangannya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penanganan Perkara Dinilai Tidak Profesional, Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Trending Now

Iklan