Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kemnaker meminta APINDO untuk mendorong perusahaan-perusahaan anggotanya dalam mengimplementasikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
“Kami meminta APINDO dapat berperan aktif untuk mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Menaker Ida Fauziah saat menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 - 2028 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Ida meminta, pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
“Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu bekerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,” tutur Ida.
Selain itu, ia juga meminta agar anggota APINDO terlibat aktif dalam forum-forum dialog sosial seperti Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan.
“Perwakilan pengusaha di LKS Tripnas dan Deppenas juga harus aktif hadir dalam setiap pertemuan dan juga berani menyampaikan ide-ide gagasan atau masukan mengenai dunia ketenagakerjaan,” pintanya.
Ida juga berharap pengusaha-pengusaha anggota APINDO yang perusahaannya tengah tumbuh positif untuk turut memperhatikan para pekerja yang ter-PHK.
“Kami juga memandang perlunya mendorong bagi perusahaan yang saat ini tumbuh positif, untuk menunjukkan kepedulianya bagi korban PHK dengan mempertimbangkan untuk mempekerjakan korban PHK,” ujarnya.