Iklan

Memakai-Maki Dan Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Kembali Terjadi.

07 Agustus 2023 | 9:36 PM WIB Last Updated 2023-08-07T14:36:04Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Dalam menjalankan tugas sebagai Wartawan dilapangan sering kali mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan,baik makian, pelecehan bahkan tindak kekerasan, padahal seorang Wartawan bekerja dilapangan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, Dan dipasal 18 Ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat, menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 di Ayat (2 )dan Ayat (3) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta Rupiah)

Bunyi Pasal 4 diAyat 3 dan Ayat 2. adalah terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan Penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan Pers,.Pers Nasional mempunyai hak: mencari, memperoleh dan Menyebarluaskan gagasan dan informasi, Senin 07/08/2023.

Dua orang yaitu ibu-ibu petugas medis kesehatan yang bekerja di puskesmas Simpang Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, telah memaki maki dan melarang seorang Wartawan dari Media Online Wartapembaruan co.id dengan kata-kata tak pantas atas pengambilan gambar diruang pendaftaran visum di puskesmas tersebut dan mengancam akan melaporkan Wartawan yang bernama Heru Sanjaya ke Polisi.

Berawal dari kejadian pemukulan yang dilakukan oleh seseorang kepada salah satu pekerja  ditoko bangunan.kejadian tersebut dijalan Nes Simpang Sungai Duren.

Setelah melihat kejadian pemukulan Heru Sanjaya langsung mengantarkan korban ke puskesmas terdekat untuk mengambil Visum untuk kepentingan sebagai bukti pemukulan dan akan dilaporkan ke Polsek setempat.

"Pelaku pemukulan tidak hanya memukul bahkan ada ancaman mau menembak sikorban".

Setelah sampai  di Puskesmas, diruangan pendaftaran, korban didata baru mendaftarkan untuk visum..belum dilakukan tindakan visum Heru Sanjaya mengambil gambar untuk kepentingan pemberitaan kejadian tersebut.

Tidak tau apa sebabnya ada petugas medis yang yang marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, dan mengatakan kepada Heru Sanjaya.. diruangan ini kalau ambil gambar harus ijin kamu melanggar kode etik puskesmas, Ucapnya.

Sambil teriak dan dan sambil memaki, bahkan salah satu temannya yang juga petugas medis mengeluarkan perkataan ancaman akan melaporkan ke Polisi.

padahal saya sebelumnya sudah memberitahu kalau saya Wartawan dan saya juga menunjukan Kartu Anggota Pers kepada ibu tersebut.

kata Heru, diduga ibu petugas medis tersebut tidak senang dengan kehadiran wartawan di Puskesmas, kenapa dan ada apa dengan petugas Medis di Puskesmas tersebut..?

Seperti diketahui, Puskemas merupakan Pusat kesehatan masyrakat yang seharusnya, petugas medisnya sebagai pelayan masyarakat harus lebih mengedapankan rasa humanis terhadap pasien maupun yang lainnya, apalagi terhadap Jurnalist yang merupakan Mitra pemerintah.


(Heru)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memakai-Maki Dan Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Kembali Terjadi.

Trending Now

Iklan