Oleh: Timboel Siregar
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 yang terbaru.
Terkait pembiayaan pasien Covid-19, hal ini diatur di Pasal 9 yaitu Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19.
Setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 RS yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang mulai dirawat pada paling lambat tanggal 31 Agustus 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Pasal 9 tidak dengan jelas menerangkan bagaimana pembiayaan pasien Covid'19 paska 31 Agustus 2023, dan siapa yang membiayainya?
Pertanyaan tersebut terjawab dalam Lampiran Permenkes No. 23 tersebut yang dalam penjelasan di Bab IV Point 4d disebutkan bahwa Pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien Covid-19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini artinya paska 31 Agustus 2023 peserta JKN yang kena Covid'19 dibiayai oleh program JKN. Sementara masyarakat yang bukan peserta JKN atau peserta JKN yang nonaktif karena menunggak iuran atau iurannya tidak dibayar Pemerintah lagi (bagi PBI) harus membayar sendiri atau menggunakan penjaminan lainnya.
Seharusnya Bab IV point 4d dimasukkan ke batang tubuh Permenkes 23 tersebut sehingga lebih jelas dan mudah dimengerti masyarakat dan RS yang melayani pasien Covid-19.
Dengan lahirnya Permenkes 23 ini Pemerintah harus segera mengatur INACBGs Covid-19 di revisi Permenkes 3 tahun 2023 sehingga RS yang menangani pasien Covid-19 peserta JKN lebih pasti dan jelas biayanya.
Persoalan yang muncul adalah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dinonaktifkan sepihak oleh Pemerintah Pusat atau Pemda, yang terkena Covid-19, akan mengalami masalah pembiayaan di faskes karena tidak dijamin JKN lagi.
Masalah ini seharusnya bisa dijawab dalam Permenkes 23 ini. Saya berharap Pemerintah Pusat dan Pemda tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda.
Untuk memastikan kepastian tentang penanggulangan Covid-9 secara umumnya, dan khususnya pembiayaan Covid19 paska 31 Agustus 2023, masyarakat harus diedukasi oleh Pemerintah tentang Permenkes 23 ini sehingga pelaksanaan pembiayaan Covid19 yang selama ini dibiayai Pemerintah tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan RS. (Azwar)
Pinang Ranti, 17 Agustus 2023