Iklan

Ketua HKM Geram, Kasus Pelaporan Lahan Hijau Diam Ditempat

16 Agustus 2023 | 6:44 PM WIB Last Updated 2023-08-16T11:44:03Z


Pagar alam-sumsel, Wartapembaruan.co.id HKM Dempo Lestari Kota Pagaralam merasa kesal atas ulah   yang dilakukan oleh pihak tertentu yakni oknum  Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Pagaralam yang semena-mena mengeluarkan Sertifikat atas nama kepemilikan secara pribadi, Rabu 16/8/2023

Ulah oknum BPN tersebut diketahui dan mencuat setelah dibentuknya Kelompok Masyarakat Pertanian atau sering disebut HKM Dempo Lestari, kelompok ini terbentuk yang notabene langsung diinstruksikan oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo. 

Penguasaan lahan ini diatur melalui Kementrian Kehutanan, dimana Lahan Pertanian yang ada, bisa dikelola oleh masyarakat namun tidak untuk dikuasai secara pribadi bahkan menerbitkan sertifikat hak milik. 


Kelompok tani mandiri ini, selain berupaya mempertahan ekosistem alam agar tidak tercemar, selain itu hal ini juga upaya pemerintah pusat agar lahan tidur mampu dimanfaatkan secara produktif, serta untuk meningkatkan ekonomi rakyat di wilayah setempat. dengan sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Menurut Dharmawansyah selaku Ketua HKM Dempo Lestari, dirinya bersama pengurus lainya juga telah melakukan validasi data lahan yang tergabung Pada HKM Dempo Lestari, namun ada kejanggalan yang terjadi. 

Atas kejanggalan yang ditemukan, pihaknya sudah melakukan pelaporan ke pihak berwajib, mengingat hal tersebut telah merugikan masyarakat bahkan juga merugikan negara. 

Sejak dilaporkannya permasalahan tersebut, banyak kejanggalan yang terjadi, dan menurutnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak terkait yang dinilai diam ditempat, serta keterangan resmi baik dari pihak BPN tentang status tanah tersebut. 

Dharmawansyah, sampai saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel  melalui kuasa hukumnya dan sesegera mungkin akan memberikan laporannya kembali. 

"mengenai Lahan Hijau atau hutan lindung yang sudah bersertifikat itu, data-datanya sudah kita pegang, dan lengkap pak, kalau nanti memang kurang maka akan kita tambahkan lagi buktinya, ini A1 pak, biar nanti kuasa hukum kita aja yang urus, mereka kan lebih paham. "Ungkap Dharmawansyah

((Jurnalis WP))

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua HKM Geram, Kasus Pelaporan Lahan Hijau Diam Ditempat

Trending Now

Iklan