Jambi, Wartapembaruan.co.id - Menanggapi Pemberitaan yang diberitakan oleh media online "Orasi ID" yang menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya oleh PW STN Provinsi Christian Napitupulu, yang mengatakan dan menilai Herry liyus dosen Unja memberikan Pernyataan Sesat, PW STN Provinsi Jambi Minta Rektor Unja Evaluasi Dosen Ini,Jum'at 25/08/2023.
Pernyataan akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi Herry Liyus terkait konflik yang melibatkan Koperasi Fajar Pagi dengan 4 Kelompok Tani Hutan (KTH) di areal kawasan hutan yang dibebani IUPHTI PT WKS, kini bikin heboh. Sebelumnya dijutip dari berita terbit di laman web pembaruan.co.id Herry Lyus mengatakan begini.
“Sebenarnya mereka itu sudah tidak benar, apalagi lahan-lahan sawet ini sudah lama dimiliki oleh para petani, dan soal dijualkan kepada siapa itukan terserah, tapi mereka sudah punya kekuatan hukum, surat sporadik, sedangkan mereka ini tidak punya surat, tetapi mengklaim mereka punya, dan sekarang saya kembalikan pada mereka dasar mereka untuk memiliki lahan ini apa dasarnya tidak ada,” katanya.
Sementara Christian Napitupulu selaku Ketua STN Provinsi Jambi sskaligus pendamping masyarakat 4 KTH sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Herry Liyus.
“Sepertinya statemennya titipan, gak objektif, tendensius sehingga tidak mengerti permasalahan secara utuh dan benar apa yang terjadi,” kata Christian, emosi.
Menurut Christian bahwa, lahan objek konflik saat ini merupakan wilayah kawasan hutan. Dia pun mempertanyakan soal pernyataan yang menyampaikan soal warga mendapat surat sporadik.
“Dapat sporadik dari mana? Jangan-jangan bapak dosen gak tau sporadik itu digunakan di status tanah seperti apa.
Bahkan Kepala Desa saja bisa dipenjara apabila membuat sporadik didalam kawasan hutan,” ujar Napitupuluh.
Dia pun menegaskan bahwa terkait penguasaan lahan kemitraan Koperasi Fajar Pagi itu 74 hektare terletak di Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara yang dikuasainya 890 hektare berada dikawasan Hutan.
“Untuk yang di 74 Hektare masyarakat itu tidak pernah mengganggu lahan tersebut,” katanya.
Christian pun lagi-lagi menegaskan bahwa bukan ranah atau bahkan wewenang akademisi memvonis benar atau salah terhadap suatu permasalahan. Apalagi konflik lahan.
“Akademisi itu menyumbang pemikiran yang benar dan objektif bukan menyesatkan apalagi beliau itu dosen tata negara bukan dosen pertanahan,” katanya.
Menanggapi perihal yang di sampaikan oleh Christian Napitupulu itu Herry liyus mengatakan, tanggapan saya, Christian Napitupulu itu asal-asal bicara saja dia mengatakan saya sebagai titipan, titipan yang bagaimana, Tanyanya.
Sekarang begini dosen itu adalah profesi saya sebagai pengajar, nah saya disini saya punya lahan sawet 9 kapling 18 hektar didalam plasma dalam perusahaan, pertanyaan saya apakah saya tidak boleh bicara, disini saya berbicara sebagai kepentingan kelompok tani fajar pagi, nah justru sekarang ini Christian Napitupulu itu asal ngomong saja, Katanya.
" Kata Herry liyus, Christian Napitupulu itu diduga melindungi orang-orang Maling yang menyerobot tanah, kelompok-kelompok Solihin, CS itu yang dilindungi beliau, 4 KTH yang mengaku saebagai kelompok tani, 4 KTH ini baru berdiri 2021 baru 2 tahun yang lalu, sekarang yang cap sebagai kelompok tani yang sok mempunyai kekuasaan dengan memprovokasi masyarakat bahwa itu adalah lahan hutan sebagaimana yang di klaim".
Sekarang itu bukan lagi lahan hutan, lahan itu sudah ditanam dari tahun 2004, kenapa bisa ditanam itu ada kerja sama antara masyarakat desa dengan perusahaan RKK, kemudian disetujui oleh pemerintah diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional itu secara hukum legalstanddingnya sah aturan hukum, kemudian lagi petani plasma itu mempunyai hutang dengan perusahaan membayar 27 milliar lebih, katanya.
Selama ditanam itu tidak ada masalah sampai 2015, 2020 tidak ada masalah, kemudian baru-baru ini 1 bulan ini 2023 mereka 4 kelompok tani tersebut langsung menyerobot tanah merampas paksa, panen paksa, ini masuk kasus pidana pencurian berat, banyak lagi kasus mereka yang lain, termasuk kepada Christian ini dia membelah orang tidak benar yang maling dibelah-belahnya itu tidak bisa, Tegasnya.
" Sekarang Christian Napitupulu itu mau mempersoalkan saya sebagai Dosen silakan itu adalah hak saya untuk berbicara bukan sebagai dosen tapi sebagai kelompok tani, saya sendiri punya sawet disitu, itu jawaban saya terhadap statmen dia itu ".
Lanjutnya lagi, menurut Christian sebagai kawasan hutan, kawasan hutan yang mana, pada waktu ditanam itu memang kawasan hutan dulu, tapi hutan yang punya itu adalah desa betung, kemudian ada persetujuan dari pemerintah daerah bahwa itu boleh dipakai untuk tanaman sawet kemudian mereka juga melakukan kerja sama dengan PT RKK akhirnya menjadi perkebunan sawet, Ucapnya
Kemudian dengan keputusan-keputusan dengan RKK itu dengan PT WKS itu keputusannya bahwasannya yang plasma itu tetap kepunyaan masyarakat, jadi yang bisa diambil itu ada intinya sawet RKK yang Vailid itu, kalau mau ambil secara paksa tidak bisa, kenapa saya katakan tidak bisa karena sudah dibayar, sudah dibuat surat, buat seporadik semuanya lengkap secara hukum tidak bisa dipatahkan lagi, Katanya.
Christian juga ada mengatakan RKK hanya memberi kepada koperasi untuk mengelolah plasma hanya 74 hektar, itu asal-asalan bicara saja, sedangkan anggota KUD sendiri hampir 500 orang, masak mengelolah 74 hektar jadi realnya adalah 890 hektar itu dak benar Christian bicara itu, dia sendiri tidak paham dia menyalakan saya,. Serunya.
Dikatakan Herry lagi, Solihin itu sendiri adalah warga desa betung, dulu dia pernah jual lahan kebun sawet itu karena kebutuhan uang kepada pak Edy, pak Edy ini beli dari kawannya disana juga, dijual lahannya itu, oleh Solihin, jadi lahan plasma dia jual sekarang mencari alasan menyerobot dan mengatakan itu lahan hutan, ini yang jadi masalah Solihin-Solihin yang ada dibetung itu, mereka ini semua sudah menjual lahannya, karena sudah tidak ada uang lagi sekarang ini mereka mecari akal bagaimana untuk mendapatkan uang dengan berbagai cara. Tutupnya.
(Atat)