Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id -- Seorang yang diduga pelaku kejahatan 303 Landing Naibaho yang bertempat tinggal di Dusun IV Sei Botol Desa Sei Baru , Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,Sumut Sekira PKL 14: 37 Wib
Ditemukan barang bukti dengan Rp 10.2000. rupiah dengan 1 unit Handphone merek Oppo
Yang berisikan angka rekapan atau angka pesanan para pemain judi tebal angka jenis Singapura,dan ditemukan satu dompet dan sebuah buku note yang berisikan angka - angka tebakan.
Pelaku diamankan
Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 pkl 14.37 Wib di Dusun IV Sei Botol Desa Sei Baru Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu
Semula Personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mendapat informasi masyarakat bahwa adanya terjadi permainan judi tebak angka (togel) .
Sekira Pkl 14.30 Wib personil unit Reskrim melakukan penyelidikan di Dusun IV Sei Botol Desa ,Sei Baru Kec. Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dan benar melihat adanya pelaku judi tebak angka jenis Singapura sedang melakukan rekapan pesanan angka dari para pemain judi tebak angka.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir mengamankan barang bukti beserta pelaku LANDONG NAIBAHO dan anaknya bernama WENGLI, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk dilakukan proses hukum.
Saat dikonfirmasi awak media Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir
Membenarkan Kalau Pelaku Judi 303 jenis tebak angka telah diamankan ,"tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua orang yang diamankan maka di dapat keterangan bahwa LANDONG NAIBAHO berperan sebagai tukang tulis yang mendapat upah sebesar 20% dari omset dari orang yang bermarga SIBURIAN penduduk Ajamu namun tidak diketahui alamat pastinya.
( Tim ).